20 Paket Sabu, 3 Timbangan Digital, dan Bong Disita Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Jaringan narkoba di Kapuas Hulu kembali dipotong. Selasa malam, 5 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu meringkus seorang pria berinisial Y.A. dari kamar kosnya di kawasan Simpang Silat, Dusun Sidorejo, Desa Miau Merah, Kecamatan Silat Hilir.
Penggerebekan pukul 20.00 WIB itu membuahkan hasil besar. Sebanyak 20 paket sabu siap edar, 3 timbangan digital, alat hisap bong, dan uang tunai Rp732.000 diamankan. Y.A. tak berkutik saat polisi masuk.
Kasus ini terungkap berkat peran aktif masyarakat. Selasa, 5 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu menerima informasi. Ada seorang pria di wilayah Silat Hilir yang diduga memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika jenis sabu.
Tak buang waktu, personel Satresnarkoba langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Silat Hilir. Observasi, monitoring, dan pemetaan lokasi digeber. Posisi terduga pelaku dikunci di sebuah kamar kos di Simpang Silat.
Tepat pukul 20.00 WIB, tim gabungan menggerebek kamar kos yang ditempati Y.A. Pelaku diamankan tanpa perlawanan.
Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Jamali menyampaikan, penggeledahan dilakukan disaksikan warga sekitar. Hasilnya cukup mengejutkan.
Dari kamar kos Y.A., polisi menyita 20 paket plastik klip bening berisi serbuk kristal diduga sabu, sejumlah plastik klip kosong, 2 unit telepon genggam, 4 kaca pirek, 1 alat hisap bong, 2 dompet, 3 timbangan digital berbagai ukuran, serta uang tunai Rp732.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.
Banyaknya timbangan digital dan plastik klip kosong menguatkan dugaan Y.A. bukan sekadar pemakai, tapi pengedar.
Usai ditangkap, Y.A. sempat diamankan di Polsek Silat Hilir. Rabu dini hari, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke tim Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu, lalu diboyong ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Y.A. disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal itu menjerat pengedar dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Saat ini penyidik masih merampungkan berkas. Y.A. sudah menjalani tes urine. Barang bukti sabu ditimbang resmi dan akan segera dikirim ke Bidlabfor Polda Kalimantan Barat untuk diuji laboratorium. Tujuannya memastikan kandungan zat dan berat bersih narkotika.
“Penindakan ini komitmen kami perang terhadap narkoba. Terima kasih untuk masyarakat Silat Hilir yang berani lapor. Jangan kasih ruang bagi pengedar di kampung kita,” tegas Kasi Humas.
Dari Simpang Silat, Polres Kapuas Hulu kirim sinyal keras. Mau kos-kosan, mau rumah pribadi, kalau jadi tempat edar sabu, pasti digerebek.(Dulhadi)
Editor : Aan