KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Respons cepat ditunjukkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pasca penindakan sejumlah permasalahan hukum dengan langsung memperkuat aspek pencegahan di lingkungan transportasi udara. Bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas II Rahadi Oesman Ketapang, Kejati Kalbar resmi menjalin kerja sama strategis di bidang perdata dan tata usaha negara. (9/4/2026).Tutup Celah Risiko Hukum, Kejati Kalbar Gandeng Bandara Rahadi Oesman Ketapang
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut menjadi langkah konkret dalam menutup celah risiko hukum sekaligus memastikan tata kelola kelembagaan berjalan sesuai koridor hukum.
Kegiatan berlangsung di Kantor Kejati Kalbar dan dihadiri langsung Kepala Kejati Kalbar, Dr. Emilwan Ridwan, beserta jajaran, serta Kepala UPBU Rahadi Oesman Ketapang, Dwi Muji Raharjo.
Kerja sama ini menegaskan peran aktif Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion), hingga tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Dalam konteks pasca penindakan, langkah ini dinilai krusial sebagai bentuk mitigasi risiko sekaligus penguatan sistem pengawasan internal. Tidak hanya berfokus pada penindakan, sinergi ini juga mengedepankan upaya pencegahan agar potensi penyimpangan tidak terulang.
Selain itu, pendampingan hukum diharapkan mampu memperbaiki tata kelola administrasi, melindungi aset negara, serta mempercepat penyelesaian sengketa yang berpotensi menghambat pelayanan publik di sektor transportasi udara.
Kolaborasi ini menjadi sinyal tegas bahwa negara hadir tidak hanya dalam penegakan hukum, tetapi juga dalam memastikan sistem berjalan bersih, transparan, dan akuntabel, demi menjaga kepercayaan publik. (Tim Liputan)
Editor : Aan