Sujiwo Tegas: Renovasi RTLH Bukan Legalkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Editor: Redaksi author photo

 Sujiwo Tegas: Renovasi RTLH Bukan Legalkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan bahwa program renovasi rumah tidak layak huni (RTLH) yang dilakukan pemerintah bukan berarti melegalkan pembangunan baru di kawasan terlarang, khususnya di bantaran Sungai Kapuas. (13/4/2026).

Hal tersebut disampaikan Sujiwo dalam keterangannya terkait pelaksanaan misi kemanusiaan yang fokus membantu masyarakat kurang mampu melalui perbaikan hunian secara kolaboratif.

Ia menjelaskan, keterbatasan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi salah satu kendala utama, terutama untuk rumah yang berdiri di kawasan jalur hijau seperti bantaran sungai.

“Di area bantaran sungai, sekitar 40 sampai 50 meter dari bibir sungai itu tidak boleh dibangun. Jadi tidak bisa kita intervensi menggunakan APBD,” tegasnya.

Meski demikian, pemerintah tetap hadir melalui skema gotong royong dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perbankan dan pemangku kepentingan lainnya, guna membantu masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Sujiwo menekankan bahwa langkah renovasi yang dilakukan semata-mata karena faktor kemanusiaan, mengingat sebagian warga telah tinggal di lokasi tersebut selama puluhan tahun secara turun-temurun.

Namun ia mengingatkan dengan tegas kepada para kepala desa agar tidak ada lagi pembangunan baru di kawasan bantaran sungai.

“Ini saya tegaskan, jangan sampai setelah direnovasi justru muncul bangunan baru. Kepala desa harus mengawasi, karena memang tidak diperbolehkan,” ujarnya.

Menurutnya, penataan kawasan tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku, sehingga upaya membantu masyarakat tidak bertentangan dengan ketentuan tata ruang.

Melalui pendekatan kolaboratif ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap persoalan RTLH dapat ditangani secara bertahap tanpa mengabaikan aspek legalitas dan keselamatan lingkungan. (Tim Liputan)

Editor : aan

Share:
Komentar

Berita Terkini