KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) secara resmi memberikan klarifikasi terkait berbagai pemberitaan yang beredar mengenai legalitas dan operasional perusahaan di wilayah Kecamatan Sungai Laur dan Sandai, Kabupaten Ketapang.PTS Tegaskan Status PMDN, Bantah Isu Perusahaan Asing di Kabupaten Ketapang
Dalam keterangan yang disampaikan pada Rabu (22/4/2026), Direktur Umum & Teknis PT PTS, Ir. Berlino Mahendra, menegaskan bahwa tudingan yang menyebut perusahaan tersebut sebagai entitas asing tidak tepat.
“Prakarsa Tani Sejati adalah perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) sejak awal berdiri. Memang pada tahun 2008 kami sempat melakukan IPO di Singapura, namun pemilik mayoritas tetap keluarga almarhum Adijanto, yang merupakan putra asli Kalimantan Barat,” ujar Mahendra.
Legalitas dan HGU Diklaim Lengkap
Menanggapi isu mengenai ketiadaan izin operasional, manajemen PTS memaparkan kronologi perizinan yang telah dimiliki sejak puluhan tahun lalu. Di antaranya, akta pendirian perusahaan pada tahun 1984, sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit pada 1994 dan 1995, serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) Nomor 453/Menhutbun-VII/2000 dengan total luas lahan 16.079 hektar.
Selain itu, perusahaan juga mengantongi izin perluasan berdasarkan keputusan Bupati Ketapang pada tahun 2013 seluas 1.258 hektar.
Bantah Perampasan Lahan
Mahendra juga membantah keras tudingan adanya perampasan lahan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan dilakukan melalui skema Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) yang telah berjalan sejak 1992 secara transparan.
“Selama 34 tahun beroperasi, tidak pernah ada konflik seperti ini. Gejolak baru muncul pada September hingga Oktober 2025 setelah adanya campur tangan pihak luar atau LSM yang kami nilai provokatif,” jelasnya.
Terkait program kemitraan, PTS mengklaim telah mengalokasikan lebih dari 30 persen lahan untuk masyarakat melalui pola plasma. Dari total sekitar 12.500 hektar lahan tertanam, seluas 4.400 hektar merupakan lahan plasma. Khusus di Desa Teluk Bayur, lahan plasma yang diserahkan mencapai 1.008 hektar.
Langkah Hukum Disebut Upaya Terakhir
Menanggapi isu kriminalisasi warga, pihak perusahaan menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya terakhir akibat adanya tindakan yang dinilai melanggar hukum di lapangan, seperti penghalangan operasional, pemanenan ilegal tandan buah segar (TBS), hingga penutupan akses pabrik.
“Kami tidak melakukan kriminalisasi, melainkan melaporkan tindakan pelanggaran hukum untuk menghindari bentrokan fisik di lapangan. Kami menyarankan pihak yang merasa keberatan untuk menempuh jalur perdata agar fakta hukum dapat dibuktikan secara sah,” pungkas Mahendra. (tim liputan).
Editor : Heri