PTS Klarifikasi Isu Miring, Tegaskan Operasional Sesuai Hukum di Ketapang

Editor: Redaksi author photo
PTS Klarifikasi Isu Miring, Tegaskan Operasional Sesuai Hukum di Ketapang

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Manajemen PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) akhirnya angkat bicara guna mengklarifikasi berbagai pemberitaan miring dan isu provokatif yang beredar di media sosial belakangan ini, Selasa (22/4/2026).

 

Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Kecamatan Sungai Laur dan Kecamatan Sandai ini menegaskan bahwa seluruh operasional berjalan di atas koridor hukum yang sah.

 

Bukan Perusahaan Asing, Milik Putra Daerah

 

Dalam keterangan resminya, perwakilan manajemen PT PTS, Ir. Berlino Mahendra, mematahkan isu yang menyebut perusahaan tersebut sebagai milik asing. Ia menegaskan bahwa PT PTS merupakan perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang didirikan oleh keluarga besar Adianto, pengusaha asli Kalimantan Barat.

 

“Penting untuk kami luruskan, PT PTS adalah aset daerah. Meski sempat melakukan IPO di Singapura pada tahun 2008 untuk penguatan modal, kepemilikan tetap berada di tangan putra daerah Kalbar. Jadi, narasi bahwa ini perusahaan asing sangat tidak berdasar,” tegas Mahendra.

 

Legalitas dan Perizinan Diklaim Lengkap

 

Menjawab tudingan terkait perampasan lahan dan ketiadaan izin, manajemen membeberkan data perizinan yang dimiliki. PT PTS mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit sejak tahun 1993 dan 1994, serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2000 dengan total luas konsesi mencapai 16.079 hektar.

 

Perusahaan juga menyatakan telah melampaui kewajiban pemerintah dalam penyediaan lahan bagi masyarakat. Dari total lahan yang dibebaskan, sekitar 4.400 hektar atau setara 33 persen telah dialokasikan sebagai lahan plasma, melampaui ketentuan minimal 20 persen dalam regulasi perkebunan.

 

“Khusus di Desa Teluk Bayur, kami sudah memberikan lahan plasma seluas 1.008 hektar. Selama 34 tahun sejak 1992, hubungan kami dengan warga lokal sangat harmonis. Masalah baru muncul di akhir tahun 2025 ketika ada intervensi pihak luar yang mencoba memprovokasi warga,” lanjutnya.

 

Bantah Kriminalisasi, Putusan Pengadilan Jadi Dasar

 

Manajemen juga menepis tudingan kriminalisasi terhadap warga. Disebutkan, langkah hukum yang diambil perusahaan merupakan respons atas tindakan penjarahan atau pemanenan ilegal di area inti perusahaan.

 

Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 424/Pid.B/2025/PN Ktp tertanggal 6 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.

 

“Langkah hukum ini adalah upaya terakhir kami untuk melindungi aset perusahaan dan kepastian kerja bagi ribuan karyawan. Ini bukan kriminalisasi, melainkan penegakan hukum atas tindakan pencurian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas manajemen. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini