![]() |
| PTS Klarifikasi Isu Miring, Tegaskan Operasional Sesuai Hukum di Ketapang |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Manajemen PT Prakarsa Tani Sejati (PTS) akhirnya angkat bicara guna mengklarifikasi berbagai pemberitaan miring dan isu provokatif yang beredar di media sosial belakangan ini, Selasa (22/4/2026).
Perusahaan perkebunan kelapa
sawit yang telah beroperasi selama puluhan tahun di Kecamatan Sungai Laur dan
Kecamatan Sandai ini menegaskan bahwa seluruh operasional berjalan di atas
koridor hukum yang sah.
Bukan Perusahaan Asing, Milik
Putra Daerah
Dalam keterangan resminya,
perwakilan manajemen PT PTS, Ir. Berlino Mahendra, mematahkan isu yang menyebut
perusahaan tersebut sebagai milik asing. Ia menegaskan bahwa PT PTS merupakan
perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang didirikan oleh keluarga
besar Adianto, pengusaha asli Kalimantan Barat.
“Penting untuk kami luruskan, PT
PTS adalah aset daerah. Meski sempat melakukan IPO di Singapura pada tahun 2008
untuk penguatan modal, kepemilikan tetap berada di tangan putra daerah Kalbar.
Jadi, narasi bahwa ini perusahaan asing sangat tidak berdasar,” tegas Mahendra.
Legalitas dan Perizinan Diklaim
Lengkap
Menjawab tudingan terkait
perampasan lahan dan ketiadaan izin, manajemen membeberkan data perizinan yang
dimiliki. PT PTS mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) yang terbit sejak tahun 1993
dan 1994, serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) tahun 2000 dengan total luas
konsesi mencapai 16.079 hektar.
Perusahaan juga menyatakan telah
melampaui kewajiban pemerintah dalam penyediaan lahan bagi masyarakat. Dari
total lahan yang dibebaskan, sekitar 4.400 hektar atau setara 33 persen telah
dialokasikan sebagai lahan plasma, melampaui ketentuan minimal 20 persen dalam
regulasi perkebunan.
“Khusus di Desa Teluk Bayur, kami
sudah memberikan lahan plasma seluas 1.008 hektar. Selama 34 tahun sejak 1992,
hubungan kami dengan warga lokal sangat harmonis. Masalah baru muncul di akhir
tahun 2025 ketika ada intervensi pihak luar yang mencoba memprovokasi warga,”
lanjutnya.
Bantah Kriminalisasi, Putusan
Pengadilan Jadi Dasar
Manajemen juga menepis tudingan
kriminalisasi terhadap warga. Disebutkan, langkah hukum yang diambil perusahaan
merupakan respons atas tindakan penjarahan atau pemanenan ilegal di area inti
perusahaan.
Hal ini diperkuat dengan Surat
Keterangan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 424/Pid.B/2025/PN Ktp
tertanggal 6 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP.
“Langkah hukum ini adalah upaya
terakhir kami untuk melindungi aset perusahaan dan kepastian kerja bagi ribuan
karyawan. Ini bukan kriminalisasi, melainkan penegakan hukum atas tindakan
pencurian yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelas manajemen. (tim
liputan).
Editor : Heri
