KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, Rabu (1/4/2026), Bertempat di Aula Kantor KPU Sekadau, Kompleks Perkantoran Pemkab Sekadau. KPU Sekadau Gelar Pleno Terbuka Pdpb Triwulan I 2026, Data Pemilih Capai 161.992 Jiwa
Secara umum, pelaksanaan pemutakhiran data pemilih di Kabupaten Sekadau berjalan sesuai ketentuan, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan pelaksanaan pleno terbuka setiap tiga bulan sekali.
Kegiatan dihadiri oleh unsur penyelenggara pemilu, pengawas, serta instansi terkait.
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Sekadau Fransiskus Khoman bersama para komisioner, Sekretaris KPU, Ketua dan Komisioner Bawaslu Sekadau, perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kejaksaan Negeri Sekadau, Badan Kesbangpol, serta staf sekretariat KPU dan Bawaslu.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sekadau, Fransiskus Khoman S.Pd, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang telah dilaksanakan pada Maret 2026 secara terbatas dan berjenjang.
Proses tersebut melibatkan pengawasan dari Bawaslu guna memastikan validitas data.
Menurutnya, pemutakhiran data pemilih merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas demokrasi, sekaligus sebagai upaya mendukung percepatan digitalisasi sistem data pemilih.
“Data pemilih harus akurat dan mutakhir, karena menjadi dasar utama dalam setiap tahapan pemilu,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan coklit, ditemukan berbagai dinamika di lapangan, seperti adanya pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta perubahan data pemilih.
Selain itu, terdapat juga kasus khusus, seperti warga dengan kondisi gangguan jiwa (ODGJ) yang belum dapat melakukan perekaman KTP elektronik karena kondisi kesehatan.
Rincian Rekapitulasi Perubahan Data
Berdasarkan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026, tercatat perubahan data di tujuh kecamatan di Kabupaten Sekadau, yaitu:
Sekadau Hilir: 755 pemilih baru, 461 TMS, dan 49 perubahan data.
Sekadau Hulu: 317 pemilih baru, 212 TMS, dan 23 perubahan data.
Nanga Taman: 280 pemilih baru, 168 TMS, dan 23 perubahan data.
Nanga Mahap: 258 pemilih baru, 112 TMS, dan 24 perubahan data.
Belitang Hilir: 207 pemilih baru, 160 TMS, dan 15 perubahan data.
Belitang Hulu: 221 pemilih baru, 141 TMS, dan 19 perubahan data.
Belitang: 151 pemilih baru, 104 TMS, dan 3 perubahan data.
Secara keseluruhan, total perubahan mencakup 94 desa dengan jumlah pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 1.358 orang dan perubahan data sebanyak 156 orang.
Sementara itu, total data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Sekadau mencapai 161.992 jiwa, yang terdiri dari:
Laki-laki: 83.632 orang
Perempuan: 78.360 orang
Jumlah tersebut tersebar di 94 desa pada tujuh kecamatan, dengan jumlah pemilih terbesar berada di Kecamatan Sekadau Hilir sebanyak 51.608 orang.
Sorotan Transparansi Data
Dalam forum rapat, sejumlah peserta mempertanyakan klasifikasi pemilih baru yang tidak dijelaskan secara rinci oleh KPU. Pertanyaan tersebut mencakup asal-usul pemilih baru, apakah berasal dari pemilih pemula, perpindahan domisili, atau kategori lain seperti pensiunan TNI/Polri.
Menanggapi hal tersebut, salah satu komisioner KPU menyampaikan bahwa data terkait asal-usul pemilih baru sebenarnya telah didata secara internal, namun tidak ditampilkan dalam forum pleno terbuka. KPU juga menyatakan membuka ruang koordinasi bagi pihak yang membutuhkan data lebih rinci.
Hal ini menjadi catatan penting dalam pelaksanaan rapat, mengingat transparansi informasi merupakan salah satu aspek krusial dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses pemutakhiran data pemilih.
Di akhir kegiatan, Ketua KPU Sekadau menyerahkan dokumen rekapitulasi data pemilih kepada para pihak terkait. (Al)
Editor : Aan