KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp115 miliar dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan bauksit di wilayah Kalimantan Barat. Kejati Kalbar Selamatkan Rp115 Miliar dari Dugaan Korupsi Tambang Bauksit, Penyidikan Masih Berlanjut
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Bahruddin Lopa, Kamis (16/4/2026). Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Siju SH, MH menjelaskan, penyelamatan keuangan negara itu merupakan hasil dari proses penyidikan yang terus berjalan sejak awal tahun 2026.
“Nilai Rp115 miliar ini berasal dari penitipan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) oleh salah satu badan usaha pertambangan yang sebelumnya belum memenuhi kewajibannya,” ungkap Siju.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan bauksit di Kalbar pada periode 2017 hingga 2023. Menindaklanjuti laporan tersebut, Kejati Kalbar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi.
Seiring proses penyidikan, perusahaan yang terkait diwajibkan membayar jaminan pembangunan smelter sejak 2019 hingga 2022, namun kewajiban tersebut tidak direalisasikan. Setelah perkara ini ditangani, dana jaminan tersebut akhirnya berhasil dititipkan ke penyidik dan akan segera disetorkan ke kas negara.
Siju menegaskan, capaian ini menjadi bukti komitmen Kejati Kalbar dalam penegakan hukum yang tidak hanya fokus pada pemidanaan, tetapi juga pemulihan kerugian negara.
“Ini bentuk keberpihakan kami terhadap kepentingan publik, agar kerugian negara dapat dipulihkan secara nyata,” tegasnya.
Meski demikian, Kejati Kalbar memastikan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung. Penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, dan penuh kehati-hatian untuk menjamin keadilan.
Ke depan, Kejati Kalbar berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik sebagai bentuk transparansi dan upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. (tim Liputan)_
Editor : Aan