KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan hasil pemeriksaan tematik terkait ketahanan pangan dan pembangunan manusia dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, Selasa (21/4/2026).Ketua BPK, Isma Yatun,
Ketua BPK, Isma Yatun, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut mengungkap sejumlah permasalahan strategis sekaligus rekomendasi lintas kementerian/lembaga (cross cutting) guna memperkuat sinergi kebijakan nasional.
“Hasil pemeriksaan mengungkap permasalahan signifikan beserta rekomendasi lintas sektor agar kebijakan yang selama ini terfragmentasi dapat lebih terintegrasi dan efektif,” ujarnya saat penyerahan IHPS kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sektor ketahanan pangan, BPK mencatat capaian positif, di antaranya produksi beras tahun 2025 mencapai 34,71 juta ton atau naik 13,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, pemerintah juga berhasil menyerap 3 juta ton beras dalam negeri untuk cadangan nasional tanpa melakukan impor.
Namun demikian, BPK menemukan sejumlah kendala, terutama terkait belum terintegrasinya sistem data pangan antar kementerian. Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan serta lembaga terkait seperti Badan Pangan Nasional dan Kementerian Pertanian agar menyempurnakan sistem informasi guna membangun ekosistem data pangan yang terintegrasi.
BPK juga mendorong percepatan penetapan Rencana Pangan Nasional (RPN) 2025–2029 dan Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi (RAN-PG), serta penguatan perencanaan pertanian berbasis kebutuhan riil dan dukungan infrastruktur irigasi.
Sementara itu, pada sektor pembangunan manusia, IHPS mencatat kemajuan dalam penanganan Tuberkulosis di daerah. Pemerintah daerah dinilai telah mengadopsi target nasional dalam upaya penemuan, pengobatan, dan pencegahan penyakit tersebut.
Meski demikian, BPK menilai masih diperlukan penguatan koordinasi lintas sektor. Untuk itu, BPK merekomendasikan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan agar menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang lebih jelas dalam kolaborasi antar kementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan.
Di bidang kesehatan, BPK juga meminta Kementerian Kesehatan untuk memperjelas mekanisme pemberian kapitasi khusus bagi fasilitas kesehatan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Sedangkan di sektor pendidikan, pemerintah diminta mengoptimalkan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) melalui sinergi antara kementerian dan pemerintah daerah.
Selain itu, IHPS II Tahun 2025 turut memuat berbagai temuan penting lainnya, termasuk sektor energi, pupuk, hingga kinerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, BPK mengungkap indikasi kerugian negara sebesar Rp274,60 miliar serta total kerugian negara mencapai Rp6,80 triliun.
Secara keseluruhan, IHPS II Tahun 2025 merangkum 685 laporan hasil pemeriksaan yang terdiri dari laporan keuangan, kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Dari hasil tersebut, BPK berhasil mendorong penyelamatan keuangan negara hingga Rp42,87 triliun.
Capaian ini menunjukkan peran strategis BPK dalam memperkuat tata kelola keuangan negara sekaligus memastikan program pembangunan berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel. (tim Liputan)
Editor : Aan