KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi Pemerintah atas
penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025 (unaudited) secara tepat waktu
untuk dilakukan pemeriksaan oleh BPK sesuai ketentuan perundang-undangan. (31/3/2026). Ketua BPK Isma Yatun dalam acara Penyerahan LKPP Tahun 2025 (unaudited) dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2025
“Ketepatan waktu ini mencerminkan tingginya komitmen Pemerintah dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBN untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” jelas Ketua BPK Isma Yatun dalam acara Penyerahan LKPP Tahun 2025 (unaudited) dan Entry Meeting Pemeriksaan LKPP Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Pusat BPK pada Selasa (31/3). LKPP tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah kepada BPK.
LKPP menjadi instrumen penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Pemeriksaan LKPP bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKPP dengan memperhatikan empat aspek, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
Penyerahan LKPP Tahun 2025 (unaudited) ini merupakan bentuk pertanggungjawaban utuh pertama atas pelaksanaan APBN di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Ketua BPK menyampaikan bahwa pembentukan Kabinet Merah Putih membawa transformasi signifikan melalui penataan ulang struktur birokrasi yang mencakup pemisahan, penggabungan, hingga pembentukan kementerian dan lembaga baru
Dinamika organisasi yang masif, berdampak langsung pada kompleksitas tata kelola entitas akuntansi serta pelaporan keuangan pada 98 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dan satu Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN).
“BPK sebagai mitra strategis Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa semangat pembaruan Kabinet Merah Putih tetap menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas tanpa cela, guna menjaga integritas pertanggungjawaban keuangan negara. BPK bersama Pemerintah juga akan memastikan dampak positif pelaksanaan efisiensi terhadap peningkatan kualitas belanja dan pencapaian program prioritas nasional,” tegas Isma Yatun.
Pada Pemeriksaan LKPP Tahun 2025 (unaudited), BPK juga melakukan Reviu Transparansi Fiskal dengan merujuk pada standar internasional IMF, mandat INTOSAI P-12, serta mempertimbangkan best practices yang berlaku secara internasional.
Reviu ini bukan sekadar mengevaluasi kelengkapan angka dalam laporan keuangan, melainkan untuk mengukur sejauh mana pemerintah telah menyediakan informasi fiskal yang akurat, komprehensif, dan tepat waktu bagi publik
Sementara itu, Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyampaikan dalam Pemeriksaan LKPP Tahun 2025, BPK menerapkan pendekatan Pemeriksaan Berbasis Risiko (Risk-Based Audit), di mana prosedur pemeriksaan untuk memperoleh bukti yang cukup dan tepat dirancang serta dilaksanakan berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian atas risiko.
Pemeriksaan BPK juga didukung dengan pemanfaatan aplikasi SiAP LK dan Big Data Analytics guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas, serta kecepatan dan akurasi hasil pemeriksaan.
Pada Pemeriksaan LKPP Tahun 2025, BPK akan memfokuskan pemeriksaan pada beberapa hal, antara lain: akurasi penyajian saldo akun LKPP; keberadaan, kelengkapan, akurasi, serta hak dan kewajiban atas Saldo Anggaran Lebih (SAL) serta saldo kas dan rekening bank milik/dikuasai Bendahara Umum Negara (BUN), termasuk rekening penampungan dana Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran (RPATA); penilaian, penyajian dan pengungkapan atas Investasi Pemerintah, baik investasi permanen maupun investasi nonpermanen; serta kecukupan penyajian dan pengungkapan LKKL yang terdampak dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan entitas pelaporan maupun entitas akuntansi sebagai dampak likuidasi pembentukan Kabinet Merah Putih.
Daniel menambahkan, BPK juga akan melakukan Pemeriksaan atas Pelaporan Kinerja Pemerintah guna menjamin kualitas pengungkapan informasi kinerja pada LKPP, dengan memfokuskan pada proses penyusunan, penyelarasan informasi, dan kecukupan pengungkapan yang disajikan dalam Laporan Kinerja Pemerintah Pusat (LKjPP).
Mewakili Pemerintah, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan pandangannya tentang perekonomian nasional, ringkasan LKPP, ringkasan capaian kinerja dalam LKPP, serta upaya peningkatan LKPP yang lebih transparan dan akuntabel. Menteri Keuangan juga menegaskan mendukung proses pemeriksaan dan harapannya agar komunikasi dan kerja sama antara Pemerintah dan BPK terus ditingkatkan. (Tim Liputan)
Editor : Aan