
Tahap II Kasus Hibah SMA Mujahidin: Dua Tersangka Diserahkan ke Kejari Pontianak, Kerugian Negara Diduga Capai Rp5 Miliar
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).
Dua tersangka tersebut berinisial IS, selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR sebagai perencana sekaligus penyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Ketua Tim Teknis pekerjaan pembangunan Gedung SMA Mujahidin.
Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum selanjutnya memasuki tahap penuntutan di pengadilan.
Kasus ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Kejati Kalbar melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai data dan keterangan.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam penggunaan dana hibah tersebut. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan RAB. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, penyidik juga menemukan bahwa penerimaan, penggunaan, serta pertanggungjawaban dana hibah tidak dilakukan sesuai dengan rincian penggunaan hibah sebagaimana tertuang dalam RAB. Bahkan dalam dokumen NPHD, proposal dan RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan maupun insentif panitia. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian dana hibah justru digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469 juta, serta pembayaran insentif panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198,7 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa Penuntut Umum kemudian melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 12 Maret hingga 31 Maret 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses persidangan ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Jika dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka akan dilakukan langkah hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin tersebut selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk menjalani proses persidangan. (Tim Liputan)
Editor : Aan