IKLAN









Police Line Dipasang, Wakapolres Andri Syahroni: 9 Lokasi Karhutla Diselidiki, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Editor: Redaksi author photo

Wakapolres Andri Syahroni 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Jajaran Polres Kubu Raya bergerak cepat menangani kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan memasang garis polisi (police line) di sejumlah titik lokasi kejadian. Wakapolres Andri Syahroni menegaskan langkah ini dilakukan untuk menjaga status quo agar lahan tidak diolah atau dimanfaatkan sebelum proses hukum berjalan. (26/3/2026).

“Sejak tadi malam, kami sudah memasang police line di lokasi TKP untuk memastikan area tetap steril dan tidak ada aktivitas dari pemilik lahan,” jelasnya.

Ia menyebut, saat ini terdapat sembilan lokasi yang telah dipasangi garis polisi. Pihak kepolisian juga tengah melakukan penyelidikan intensif, termasuk memanggil para pemilik lahan guna mendalami apakah kebakaran tersebut mengandung unsur tindak pidana atau murni faktor alam.

“Kami sedang melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap pemilik lahan untuk mengungkap apakah ada unsur kesengajaan dalam kebakaran ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wakapolres menyampaikan bahwa pelaku pembakaran lahan dapat dikenakan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, saat ini pihaknya masih fokus pada proses penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku.

“Kami fokus dulu mengungkap siapa pelakunya. Untuk hukuman, nanti menjadi kewenangan pengadilan,” tambahnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan. Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting untuk membantu pengungkapan kasus.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga alam. Jika mengetahui pelaku pembakaran, segera laporkan melalui hotline kami di 110,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini