Satreskrim Polres Kubu Raya Ungkap 14 Kasus Selama Januari–Februari 2026, Libatkan Pelaku Anak hingga TPPO

Editor: Redaksi author photo

 Satreskrim Polres Kubu Raya Ungkap 14 Kasus Selama Januari–Februari 2026, Libatkan Pelaku Anak hingga TPPO
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mencatat sejumlah pengungkapan kasus menonjol selama periode Januari hingga pertengahan Februari 2026. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya. (18/2/2026).

IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak menjelaskan dalam kurun waktu tersebut pihaknya berhasil mengungkap sedikitnya 14 kasus tindak pidana dengan tren penyelesaian perkara mencapai sekitar 70 persen.

“Secara umum terjadi penurunan angka kriminalitas dibanding periode sebelumnya. Namun demikian, kami tetap meningkatkan patroli dan penindakan untuk menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Ungkap Kasus Curas dan Curanmor

Salah satu kasus yang diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di kawasan Jalan Sungai Raya Dalam. Peristiwa tersebut menimpa seorang korban yang dirampas tasnya oleh pelaku berinisial H saat korban melintas menggunakan sepeda motor bersama anaknya.

“Korban langsung melapor ke Polres Kubu Raya. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan terlapor untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Selain itu, Satreskrim juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi, di antaranya wilayah Desa Kapur dan kawasan permukiman warga lainnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan beberapa tersangka beserta barang bukti sepeda motor hasil curian.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada, memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci tergantung di motor karena hal itu memberi peluang terjadinya kejahatan,” tegasnya.

Tangani Kasus Anak Berhadapan dengan Hukum

Dalam konferensi pers tersebut, IPTU Nunut juga menyinggung penanganan kasus yang melibatkan anak di bawah umur, termasuk kejadian di salah satu SMP di wilayah Kubu Raya.

Ia memastikan bahwa penanganan perkara anak dilakukan sesuai prosedur hukum dan berkoordinasi dengan pihak sekolah serta instansi terkait.

“Anak yang berhadapan dengan hukum tetap kami tangani secara profesional dengan mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak,” katanya.

Penemuan Jenazah di Perairan Batu Ampar

Kasat Reskrim juga memaparkan perkembangan kasus penemuan jenazah di perairan Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Batu Ampar, pada 28 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Jenazah pertama kali ditemukan warga yang melihat benda mengapung di sungai sekitar 200 meter dari sekolah dasar setempat. Warga kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek terdekat.

“Tim kami langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami penyebab kematian dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelasnya.

Gagalkan Dugaan TPPO

Selain kasus konvensional, Satreskrim Polres Kubu Raya juga menangani dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Polisi mengamankan seorang terduga pelaku yang diduga akan memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri tanpa dokumen resmi.

“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen memberantas segala bentuk praktik ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas IPTU Nunut.

Di akhir konferensi pers IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan.

“Keamanan bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi tanggung jawab bersama. Peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak pidana,” pungkasnya.

Dengan berbagai pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam menekan angka kriminalitas serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kubu Raya. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini