Polres Kubu Raya Luruskan Kasus Viral Batu Ampar, Tegaskan Proses Sesuai SOP

Editor: Redaksi author photo

 Polres Kubu Raya Luruskan Kasus Viral Batu Ampar, Tegaskan Proses Sesuai SOP
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Jajaran Polres Kubu Raya meluruskan informasi terkait kasus yang sempat viral di media sosial dan menyeret nama wilayah Batu Ampar. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers guna mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (18/6/2025).

Kapolsek Batu Ampar IPTU Fahrizal menjelaskan bahwa peristiwa tersebut sebenarnya terjadi pada 1 November 2024 dan melibatkan dua laporan polisi yang berbeda dalam waktu dan tempat yang sama.

“Pada saat itu terjadi dua peristiwa pidana. Salah satunya terkait dugaan penganiayaan, dan perkara tersebut sudah diproses hingga ke persidangan. Sementara laporan lainnya juga sudah kami tangani sesuai prosedur dan saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan,” jelas IPTU Fahrizal.

Sudah Uji Praperadilan

Ia menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik telah sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan bahkan telah diuji melalui mekanisme praperadilan.

“Permohonan praperadilan yang diajukan pemohon telah diputus dan dinyatakan tidak ada kesalahan prosedur dari penyidik. Artinya, langkah-langkah yang kami ambil sudah sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Dalam prosesnya, penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada yang bersangkutan. Namun karena tidak mengindahkan panggilan dengan berbagai alasan, termasuk alasan sakit, penyidik akhirnya melakukan upaya penjemputan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Setelah dijemput dan dibawa ke Pontianak, yang bersangkutan diperiksa kesehatannya di rumah sakit. Hasil pemeriksaan menyatakan bahwa kondisinya sehat dan dapat menjalani pemeriksaan,” tambahnya.

Video Viral Disebut Video Lama

Terkait video yang beredar luas dan memunculkan opini negatif di masyarakat, pihak kepolisian memastikan bahwa video tersebut bukan kejadian terbaru.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan bahwa video yang viral merupakan rekaman lama pada 2024 dan bukan saat proses penjemputan terbaru.

“Video yang beredar itu adalah video lama dan bukan bagian dari proses penanganan terbaru. Jadi perlu kami luruskan agar masyarakat tidak salah persepsi,” ujar Aiptu Ade.

Minta Masyarakat Cermat Terima Informasi

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami informasi secara utuh dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum tentu benar. Semua proses sudah berjalan sesuai hukum,” tutup Ade

Dengan klarifikasi ini, Polres Kubu Raya berharap polemik yang berkembang di media sosial dapat diluruskan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang faktual dan berimbang terkait kasus Batu Ampar tersebut. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini