KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Penanganan kasus yang melibatkan seorang pelajar di SMP Negeri 3 Sungai Raya terus berjalan dengan pendampingan lintas sektor. Terkait perkembangan terbaru, perwakilan KPAI Kabupaten Kubu Raya memastikan kondisi anak dalam keadaan baik dan hak pendidikannya tetap diperhatikan. (18/2/2026).
Kasus Pelajar SMPN 3 Sungai Raya, KPAI Kubu Raya: Anak Tetap Bisa Ikuti Ujian, Proses Rehabilitasi Disiapkan
Dalam wawancara bersama awak media, perwakilan KPAI Kubu Raya menyampaikan bahwa sejak kejadian pada 3 Februari lalu, pihaknya langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan tanpa mengabaikan kepentingan terbaik bagi anak.
“Untuk proses hukum, kami percayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun dari sisi perlindungan anak, kami pastikan yang bersangkutan dalam kondisi sehat dan saat ini berada di tempat yang aman dengan pendampingan,” ujarnya.
Menjelang masa ujian sekolah, muncul pertanyaan terkait apakah pelajar tersebut masih dapat mengikuti ujian. KPAI Kubu Raya menegaskan bahwa Dinas Pendidikan telah menyatakan kesiapan memfasilitasi hak pendidikan anak.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Dinas Pendidikan dan jejaring terkait, tidak ada permasalahan untuk pendidikan. Anak tetap difasilitasi mengikuti proses belajar maupun ujian,” jelasnya.
Hal itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah agar anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan hak dasarnya, termasuk hak atas pendidikan.
Lebih lanjut disampaikan, pihak KPAI bersama tim telah membahas rencana rehabilitasi sebagai langkah lanjutan setelah proses hukum selesai. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan dan masih menunggu tahapan berikutnya.
“Dari awal kami sudah membicarakan kemungkinan rujukan rehabilitasi. Namun kami tetap menunggu proses hukum selesai. Harapan kami, setelah ada kepastian, anak bisa segera dirujuk untuk mendapatkan pembinaan dan rehabilitasi,” tambahnya.
Sementara itu, perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan pekerja sosial dari Dinas Sosial Kabupaten Kubu Raya juga memberikan pendampingan sosial selama proses berlangsung.
Pekerja sosial menyampaikan bahwa asesmen terhadap kondisi psikososial anak telah dilakukan. Namun untuk langkah lanjutan, termasuk rujukan ke Kementerian Sosial, pihaknya masih menunggu putusan atau ketetapan hukum.
“Prosesnya memang membutuhkan waktu karena harus menunggu hasil penyidikan dan pelimpahan dari kejaksaan. Setelah itu baru bisa dilakukan pertimbangan lebih lanjut untuk rujukan rehabilitasi,” jelasnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat. Namun para pihak menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dan pemulihan.
“Kami berharap proses hukum segera selesai agar langkah pembinaan bisa segera dilakukan. Fokus kami adalah masa depan anak,” tutup perwakilan KPAI.
Dengan sinergi antara kepolisian, KPAI, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, serta Balai Pemasyarakatan, diharapkan penanganan kasus pelajar SMPN 3 Sungai Raya ini dapat memberikan keadilan sekaligus solusi terbaik bagi tumbuh kembang anak ke depan. (Tim Liputan)
Editor : Aan