KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Lili Santi Hasan korban dugaan mafia tanah di Kalimantan Barat, mengaku terkejut dan keberatan atas adanya aktivitas pengukuran lahan sengketa yang dilakukan oleh rombongan gabungan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kalbar, BPN Kabupaten Kubu Raya, serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tanpa pemberitahuan resmi kepadanya sebagai pihak yang mengklaim kepemilikan sah atas tanah tersebut.
Kuasa hukum Lili Santi, Dr. Herman Hofi Munawar
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/2/2026) di objek tanah sengketa yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Kabupaten Kubu Raya. Kedatangan rombongan dalam jumlah besar tersebut langsung memicu ketegangan di lapangan. Lili Santi Hasan yang berada di lokasi menolak keras proses pengukuran karena merasa hak-haknya diabaikan.
“Kami bingung harus minta perlindungan ke mana. Kami ini korban, masyarakat kecil. Jangan biarkan kami terus dizalimi. Tidak pernah ada pemberitahuan, tidak ada undangan resmi dari BPN Kubu Raya maupun Kanwil,” ujar Lili Santi dengan nada kecewa.
Kuasa hukum Lili Santi, Dr. Herman Hofi Munawar, menilai langkah BPN tersebut sebagai tindakan yang tidak lazim dan patut dipertanyakan secara hukum. Ia menegaskan bahwa pengukuran lahan sengketa seharusnya dilakukan dengan prosedur yang jelas, termasuk pemberitahuan kepada seluruh pihak yang berkepentingan.
“Ini aneh dan sangat kami sesalkan. BPN datang langsung ke lapangan melakukan pengukuran tanpa pemberitahuan kepada klien kami sebagai pembeli dan penguasa lahan. Prosedur seharusnya ditempuh terlebih dahulu, dipanggil, dibicarakan, bukan tiba-tiba turun ke lapangan secara ramai-ramai,” tegas Herman.
Ia juga menekankan bahwa putusan yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak tertentu baru sebatas administratif terkait proses penerbitan sertifikat, bukan menyangkut kepemilikan secara perdata.
“Menang di PTUN itu hanya administratif, bukan soal kepemilikan. Kepemilikan itu ada di ranah hukum perdata, dan upaya hukum tersebut masih terbuka lebar. Bahkan, unsur pidananya juga belum selesai,” jelasnya.
Herman menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi ke BPN Provinsi Kalbar dan BPN Kabupaten Kubu Raya, sekaligus menyampaikan bahwa perkara ini masih dalam proses hukum. Ia juga berencana melaporkan persoalan ini ke BPN Pusat dan Kementerian ATR/BPN agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BPN di Kubu Raya.
“Kami minta pemerintah pusat turun tangan. Jangan sampai birokrasi negara ini terkesan hanya melayani pihak yang punya uang dan kekuatan. Cara-cara seperti ini justru merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.
Sementara itu, Lili Santi Hasan berharap negara benar-benar hadir melindungi warganya dari praktik-praktik yang diduga sebagai mafia tanah.
“Tolong lindungi kami. Kami masih berjuang lewat jalur hukum dan berharap keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan