
Debit Sungai Kapuas Surut, KMP Gunung Palong Berhenti Operasi Sementara
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Gunung Palong yang melayani lintas Sungai Asam–Sungai Sunyat, Kecamatan Belitang Hilir, untuk sementara waktu tidak dapat beroperasi. Penghentian layanan ini disebabkan oleh surutnya debit air Sungai Kapuas yang berdampak pada aspek teknis pelayaran.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau, Hermansyah, M.S.E., M.A.P., menjelaskan bahwa kondisi debit air Sungai Kapuas yang terus menurun membuat posisi plesengan dermaga menjadi sangat curam, sehingga menyulitkan kendaraan saat naik ke atas kapal.
“Secara teknis, pada saat kapal akan bergerak keluar dari Pelabuhan Sungai Asam, bagian tengah hingga kanan haluan mengalami kandas karena posisi lunas kapal terduduk akibat air yang surut,” jelasnya.
Menurut Hermansyah, kondisi tersebut berisiko terhadap keselamatan pelayaran dan pengguna jasa, sehingga operasional kapal terpaksa dihentikan sementara hingga debit air kembali normal.
Penghentian operasional ini telah diadministrasikan oleh pihak PT ASDP Indonesia Ferry melalui Berita Acara Nomor: 016/BA-OP/GPII/2026 tertanggal 2 Februari 2026 tentang Kapal Tidak Beroperasi Lintas Sei Asam–Sei Sunyat.
Untuk mengantisipasi terganggunya arus kendaraan roda empat dan roda enam menuju tiga kecamatan, yakni Belitang Hilir, Belitang, dan Belitang Hulu, Dinas Perhubungan Kabupaten Sekadau telah menyurati PT Parna Agro Mas (PAM) guna memohon bantuan penggunaan ponton penyeberangan melalui terminal khusus milik perusahaan tersebut.
“Kami berharap PT Parna Agro Mas dapat membantu penyeberangan kendaraan umum melalui terminal khusus sampai KMP Gunung Palong dapat kembali beroperasi,” tambah Hermansyah.
Surat penghentian operasional dan permohonan bantuan tersebut juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, unsur Forkopimcam di kecamatan terdampak, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dan mengikuti arahan petugas di lapangan selama masa penghentian operasional berlangsung. (al)
Editor : Aan