KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Pelayanan Samsat Go Katan dan Go PBB mulai bergulir. Kecamatan Pontianak Kota menjadi titik awal pelayanan jemput bola ini. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak Ruli Sudira menerangkan, pelayanan pajak daerah yang berkolaborasi dengan Bapenda Provinsi Kalimantan Barat ini untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dan Pajak Bumi dan Bangunan.
Warga memanfaatkan layanan Go PBB di Kecamatan Pontianak Kota.
“Untuk PBB, SPPT sudah kami distribusikan ke kelurahan sejak akhir Januari dan sekarang sudah bisa dibayarkan,” kata Ruli usai sosialisasi Samsat GoKatan dan GoPBB di Kantor Camat Pontianak Kota, Selasa (10/2/2026).
Ia menjelaskan pembayaran PBB kini dapat dilakukan melalui berbagai kanal, mulai dari pemindaian barcode pada SPPT, sistem pembayaran elektronik, perbankan, marketplace, hingga gerai ritel.
“Pembayaran sudah bisa dilakukan secara online. Bisa scan barcode di SPPT, bisa dibayar melalui perbankan dan gerai pembayaran. Jadi masyarakat tidak perlu lagi mengantre,” tuturnya.
Ruli menambahkan PBB dicetak setiap 20 Januari dengan jatuh tempo enam bulan setelah pencetakan, yaitu pada Juli. Pemerintah kota juga memberikan apresiasi kepada RT dan RW berdasarkan tingkat kepatuhan pembayaran PBB di wilayah masing-masing.
“Tahun lalu kami memberikan apresiasi kepada RT dan RW berdasarkan tingkat kepatuhan pembayaran. Tahun ini penilaian itu akan kami lanjutkan,” katanya.
Menurut dia, sosialisasi pajak kendaraan bermotor juga penting karena pajak tersebut kini menjadi pajak daerah yang dikelola pemerintah kabupaten dan kota dengan tetap bekerja sama dengan pemerintah provinsi.
“Sekarang pajak kendaraan bermotor sudah menjadi pajak daerah. Karena itu sosialisasi seperti ini penting untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat,” ujarnya.
Camat Pontianak Kota Anisah Nurbayani menyampaikan layanan Samsat Go Katan dan Go PBB dilaksanakan selama tiga hari hingga 12 Februari 2026 di Kantor Camat Pontianak Kota dan selasar Kantor Lurah Sungai Bangkong.
“Melalui pelayanan jemput bola ini, masyarakat bisa lebih mudah menunaikan kewajiban membayar pajak. Pajak adalah salah satu sumber pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan Kota Pontianak,” katanya.
Ia berharap perwakilan RT dan RW yang hadir dapat meneruskan informasi kepada warga di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap informasi ini bisa diteruskan kepada keluarga, tetangga, dan masyarakat di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. ( Tim Liputan)
Editor : Aan