KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, S.I.P., M.M. memastikan seluruh jajaran penyidik di lingkungan Polres Kubu Raya telah siap mengaplikasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru yang resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Wakapolres Kubu Raya Kompol Andri Syahroni, S.I.P., M.M.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media dalam kegiatan press release di wilayah hukum Polres Kubu Raya.
Menurut Kompol Andri Syahroni, persiapan penerapan regulasi baru tersebut telah dilakukan sejak undang-undang ditandatangani hingga diberlakukan secara resmi.
“Terkait regulasi yang baru, kami sudah mempersiapkan diri sejak awal. Penyidik kami telah diberikan sosialisasi dan asistensi secara berkelanjutan, sehingga per 2 Januari 2026 seluruh penyidik sudah bisa mengaplikasikan KUHP dan KUHAP yang baru dalam setiap proses penyidikan,” jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun terdapat sejumlah perubahan, termasuk perbedaan penomoran pasal antara KUHP lama dan KUHP baru, pengawasan internal tetap dilakukan secara ketat untuk meminimalisir kesalahan, baik dalam penerapan pasal maupun dalam administrasi penanganan perkara.
“Pengawasan terus kami lakukan agar tidak terjadi kekeliruan, terutama dalam penulisan dan penyebutan pasal. Ini menjadi atensi bersama karena ada perubahan substansi dan angka pasal dibanding KUHP yang lama,” tegas Wakapolres.
Kompol Andri Syahroni berharap, melalui kegiatan rilis dan penyampaian informasi kepada media, masyarakat dapat mengetahui bahwa KUHP dan KUHAP terbaru telah resmi diundangkan dan diberlakukan, serta menjadi dasar hukum dalam seluruh proses penegakan hukum di Indonesia, termasuk di wilayah Kubu Raya.
“Kami berkomitmen melaksanakan penyidikan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku, dengan mengedepankan profesionalitas, akuntabilitas, dan kepastian hukum,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan