Motor Diparkir Dengan Kunci Menempel, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungai Ambawang

Editor: Redaksi author photo

 Motor Diparkir dengan Kunci Menempel, Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Sungai Ambawang
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Polsek Sungai Ambawang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Desa Ampera, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Januari 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H. saat press release di Mapolsek Sungai Ambawang.


Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada 16 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah pangkas rambut Kemal yang beralamat di Jalan Ampera Raya, Desa Ampera.


“Kronologinya, korban yang sehari-hari bekerja di pangkas rambut tersebut memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy di teras depan tempat usaha dalam keadaan kunci masih menempel di motor,” jelas IPTU Reyden.


Setelah memarkirkan motor, korban masuk ke dalam pangkas rambut untuk melakukan persiapan pembukaan. Namun, sekitar dua menit kemudian, korban mendengar suara mesin sepeda motor menyala. Saat keluar untuk mengecek, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.


Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polsek Sungai Ambawang langsung melakukan olah TKP, membuat laporan polisi, serta melengkapi administrasi penyidikan. Berkat kerja cepat Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan keesokan harinya, yakni pada 17 Januari 2026 sekitar pukul 01.00–02.00 WIB.


“Tersangka berinisial H, warga Tanjung Ilir. Dari pengakuannya, pelaku awalnya berjalan kaki di sekitar lokasi dan melihat sepeda motor terparkir dengan kunci masih tertempel,” terang Kapolsek.


Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari lokasi sebelum menghidupkannya dan membawa kabur motor ke arah Pontianak Timur.


Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, rekaman CCTV, serta STNK sepeda motor milik korban.


“Perlu kami sampaikan, sepeda motor ini masih dalam status kredit dan baru berjalan sekitar dua bulan. Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak meninggalkan kunci menempel di kendaraan,” tegas IPTU Reyden.


Kapolsek menambahkan, selama Januari 2026 pihaknya menangani tiga kasus pencurian kendaraan bermotor, dengan dua kasus ditangani langsung oleh Polsek Sungai Ambawang dan satu kasus dilimpahkan ke Polres Kubu Raya.


Polsek Sungai Ambawang mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan dikunci ganda, serta segera melapor ke pihak kepolisian jika terjadi tindak pidana. (tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini