Bobol Pintu Pakai Mixer dan Gantungan Baju, Dua Pelaku Pencurian di Sungai Ambawang Berhasil Diringkus

Editor: Redaksi author photo

 Polsek Sungai Ambawang berhasil mengungkap kasus pencurian beruntun yang terjadi di wilayah Desa Ampera
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Polsek Sungai Ambawang berhasil mengungkap kasus pencurian beruntun yang terjadi di wilayah Desa Ampera, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H. saat press release di Mapolsek Sungai Ambawang. (26/1/2026)


“Pada bulan Januari 2026, di wilayah hukum Polsek Sungai Ambawang kami berhasil mengungkap tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang seluruhnya berkaitan dengan tindak pidana pencurian. Dari tiga TKP tersebut, dua laporan polisi telah kami tingkatkan dan satu LP kami limpahkan ke Unit PPA Polres Kubu Raya,” jelasnya.


Ia menjelaskan, tiga TKP pencurian tersebut seluruhnya terjadi di Desa Ampera, dengan pelaku utama dua anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Aksi pencurian dilakukan pada 1 Januari 2026, bertepatan dengan malam tahun baru, saat rumah-rumah korban dalam kondisi kosong.


TKP pertama terjadi di rumah korban berinisial EN, dengan barang bukti yang dicuri berupa satu unit iPad warna pink, satu unit iPhone 15 warna biru, uang tunai Rp500 ribu, serta sepasang sepatu merek Puma warna merah.


“Pelaku masuk dengan cara membobol pintu belakang rumah menggunakan gantungan baju. Setelah masuk, mereka mencongkel pintu kamar korban menggunakan alat berupa mixer yang kini kami jadikan barang bukti,” terang IPTU Reyden.


Setelah berhasil beraksi di TKP pertama, kedua pelaku kembali melakukan pencurian di rumah korban lain berinisial SA, yang masih berada di desa yang sama dan juga dalam kondisi tidak berpenghuni. Pada TKP kedua ini, pelaku membobol rumah menggunakan obeng dan mencoba membawa kabur sepeda motor Yamaha Grand Filano.


Namun, aksi tersebut gagal sempurna karena motor kehabisan bensin dan ditinggalkan di pinggir jalan. Beberapa waktu kemudian, warga melaporkan adanya sepeda motor tanpa pemilik, yang kemudian diamankan oleh pihak kepolisian dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Kubu Raya.


Dalam pengembangan kasus, polisi juga mengamankan satu orang tersangka penadah berinisial K, yang membeli iPhone hasil curian di wilayah Pontianak Timur dengan harga jauh di bawah pasaran.


“iPhone 15 tersebut ditawarkan seharga Rp3 juta dan dibeli Rp1,5 juta. Ini menjadi penekanan kami agar masyarakat tidak membeli barang dengan harga tidak wajar dan asal-usul yang tidak jelas,” tegas Kapolsek. 


Sementara itu, barang hasil curian lainnya seperti iPad dan laptop dijual pelaku ke wilayah Sintang. Saat diamankan, kedua ABH masih mengenakan sepatu milik korban, yang kemudian dijadikan barang bukti.


Kapolsek Sungai Ambawang menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku, serta tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak.


“Masyarakat kami imbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan, dan segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan,” pungkasnya. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini