![]() |
| Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, H. Wan Iwansyah, S.Pd., SKM |
KALBARNEWS.CO (KUBU RAYA) –
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyampaikan penjelasan resmi terkait penetapan
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya Tahun 2026 guna menghindari polemik dan
spekulasi di ruang publik. Penetapan UMK dilakukan melalui proses panjang,
transparan, dan sepenuhnya berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Kepala Dinas Transmigrasi dan
Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, H. Wan Iwansyah, S.Pd., SKM., M.A.P,
menegaskan bahwa penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)
merupakan agenda tahunan yang tidak dapat ditentukan sepihak oleh pemerintah,
pengusaha, maupun pekerja.
“Penetapan UMK bukan berdasarkan
keinginan salah satu pihak. Prosesnya melalui Dewan Pengupahan Kabupaten yang
terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta
akademisi sebagai pakar ekonomi dan hukum,” jelasnya.
Berlandaskan Regulasi Nasional
Dalam penetapan UMK 2026, Pemkab
Kubu Raya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang
Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI/01/00/XII/2025 tanggal 17
Desember 2025 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Pada 22 Desember 2025, Dewan
Pengupahan Kabupaten Kubu Raya melaksanakan rapat penetapan UMK dan UMSK Tahun
2026. Dalam dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024, Kubu Raya belum dapat
menetapkan UMK karena hasil perhitungan berada di bawah Upah Minimum Provinsi
(UMP).
Namun demikian, berdasarkan
ketentuan Pasal 31A PP Nomor 51 Tahun 2023, kabupaten/kota yang belum memiliki
UMK dapat menetapkan upah minimum apabila memenuhi syarat tertentu, salah
satunya rata-rata pertumbuhan ekonomi daerah lebih tinggi dibandingkan
provinsi.
Pertumbuhan Ekonomi Jadi Dasar
Berdasarkan data resmi Badan
Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kubu Raya selama tiga
tahun terakhir tercatat lebih tinggi dibandingkan Provinsi Kalimantan Barat.
Pertumbuhan ekonomi Kubu Raya
tercatat sebesar 5,43 persen pada 2022, 4,96 persen pada 2023, dan 4,99 persen
pada 2024, sementara Kalimantan Barat masing-masing 5,07 persen, 4,46 persen,
dan 4,90 persen.
“Dengan demikian, syarat
penetapan UMK sebagaimana diatur regulasi telah terpenuhi. Tahun 2026 ini Kubu
Raya dapat menetapkan UMK, dengan catatan hasil perhitungannya harus lebih
tinggi dari UMP,” ujar Wan Iwansyah.
Hasil Penetapan UMK dan UMSK 2026
Berdasarkan formula perhitungan
yang meliputi rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan
median upah yang dihitung dari rata-rata data tiga tahun terakhir, rapat Dewan
Pengupahan Kabupaten Kubu Raya menyepakati UMK Kubu Raya Tahun 2026 sebesar
Rp3.100.000. Angka tersebut lebih tinggi dari UMP Kalimantan Barat Tahun 2026
sebesar Rp3.054.552.
Selain itu, ditetapkan pula UMSK
untuk:
- Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan
(Subsektor Perkebunan Kelapa Sawit) KBLI 01262, dan
- Sektor Industri Pengolahan (Subsektor Minyak
Kelapa Sawit) KBLI 10431,
masing-masing sebesar Rp3.108.000.
Hasil rekomendasi tersebut
kemudian disampaikan Bupati Kubu Raya kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui
surat Nomor 500.15.14/2648/Distransnaker-D tanggal 22 Desember 2025.
Selanjutnya, Gubernur Kalimantan
Barat menetapkan UMK dan UMSK melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor
1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan
Barat Tahun 2026, yang untuk Kubu Raya nilainya sesuai rekomendasi.
Klarifikasi Soal UMK Terendah
Menanggapi pertanyaan publik
terkait UMK Kubu Raya yang dinilai terendah di Kalimantan Barat, Pemkab
menegaskan bahwa perbedaan nilai UMK antar daerah merupakan konsekuensi dari
variabel objektif yang digunakan.
“Semua angka berasal dari data
resmi BPS dan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Jadi bukan karena
keinginan pemerintah daerah, pekerja, ataupun pengusaha,” tegasnya.
Justru, Kubu Raya patut bersyukur
karena pada 2026 telah mampu menetapkan UMK dan UMSK, sementara masih ada
kabupaten lain di Kalbar yang belum dapat menetapkan. Bahkan, secara
persentase, kenaikan UMK Kubu Raya mencapai 7,70 persen atau Rp221.714,
tertinggi ke-2 se-Kalimantan Barat dari UMK 2025 sebesar Rp2.878.286.
Ketentuan Penting UMK 2026
Sebagai penutup, Pemkab Kubu Raya
menegaskan beberapa ketentuan penting:
- UMK merupakan upah bulanan terendah bagi
pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
- Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau
lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan
pengupahan.
- Perusahaan yang telah membayar upah di atas
UMK dilarang menurunkan upah.
- UMK 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31
Desember 2026.
Pemerintah juga mengajak
masyarakat dan pekerja untuk ikut mengawasi pelaksanaan UMK. Apabila ditemukan
perusahaan formal yang tidak menerapkan UMK, pekerja dapat melapor ke Dinas
Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Pengawas Ketenagakerjaan
Provinsi Kalimantan Barat, atau melalui layanan pengaduan online Kementerian
Ketenagakerjaan.
“Partisipasi masyarakat sangat
kami harapkan agar kebijakan UMK ini benar-benar melindungi hak pekerja dan
berjalan sesuai ketentuan,” pungkas H. Wan Iwansyah. (tim liputan).
Editor : Heri
