UMK Kubu Raya 2026 Ditetapkan Rp3,1 Juta, Pemerintah Tegaskan Proses Sesuai Regulasi Nasional

Editor: Redaksi author photo
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, H. Wan Iwansyah, S.Pd., SKM

KALBARNEWS.CO (KUBU RAYA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menyampaikan penjelasan resmi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kubu Raya Tahun 2026 guna menghindari polemik dan spekulasi di ruang publik. Penetapan UMK dilakukan melalui proses panjang, transparan, dan sepenuhnya berpedoman pada regulasi yang berlaku.

 

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, H. Wan Iwansyah, S.Pd., SKM., M.A.P, menegaskan bahwa penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) merupakan agenda tahunan yang tidak dapat ditentukan sepihak oleh pemerintah, pengusaha, maupun pekerja.

 

“Penetapan UMK bukan berdasarkan keinginan salah satu pihak. Prosesnya melalui Dewan Pengupahan Kabupaten yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi sebagai pakar ekonomi dan hukum,” jelasnya.

 

Berlandaskan Regulasi Nasional

 

Dalam penetapan UMK 2026, Pemkab Kubu Raya berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta Surat Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor 4/2344/HI/01/00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025 tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

 

Pada 22 Desember 2025, Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya melaksanakan rapat penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026. Dalam dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024, Kubu Raya belum dapat menetapkan UMK karena hasil perhitungan berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).

 

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 31A PP Nomor 51 Tahun 2023, kabupaten/kota yang belum memiliki UMK dapat menetapkan upah minimum apabila memenuhi syarat tertentu, salah satunya rata-rata pertumbuhan ekonomi daerah lebih tinggi dibandingkan provinsi.

 

Pertumbuhan Ekonomi Jadi Dasar

 

Berdasarkan data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kubu Raya selama tiga tahun terakhir tercatat lebih tinggi dibandingkan Provinsi Kalimantan Barat.

 

Pertumbuhan ekonomi Kubu Raya tercatat sebesar 5,43 persen pada 2022, 4,96 persen pada 2023, dan 4,99 persen pada 2024, sementara Kalimantan Barat masing-masing 5,07 persen, 4,46 persen, dan 4,90 persen.

 

“Dengan demikian, syarat penetapan UMK sebagaimana diatur regulasi telah terpenuhi. Tahun 2026 ini Kubu Raya dapat menetapkan UMK, dengan catatan hasil perhitungannya harus lebih tinggi dari UMP,” ujar Wan Iwansyah.

 

Hasil Penetapan UMK dan UMSK 2026

 

Berdasarkan formula perhitungan yang meliputi rasio paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah yang dihitung dari rata-rata data tiga tahun terakhir, rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya menyepakati UMK Kubu Raya Tahun 2026 sebesar Rp3.100.000. Angka tersebut lebih tinggi dari UMP Kalimantan Barat Tahun 2026 sebesar Rp3.054.552.

 

Selain itu, ditetapkan pula UMSK untuk:

  • Sektor Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan (Subsektor Perkebunan Kelapa Sawit) KBLI 01262, dan
  • Sektor Industri Pengolahan (Subsektor Minyak Kelapa Sawit) KBLI 10431,

masing-masing sebesar Rp3.108.000.

 

Hasil rekomendasi tersebut kemudian disampaikan Bupati Kubu Raya kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui surat Nomor 500.15.14/2648/Distransnaker-D tanggal 22 Desember 2025.

 

Selanjutnya, Gubernur Kalimantan Barat menetapkan UMK dan UMSK melalui Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 1355/NAKERTRAN/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026, yang untuk Kubu Raya nilainya sesuai rekomendasi.

 

Klarifikasi Soal UMK Terendah

 

Menanggapi pertanyaan publik terkait UMK Kubu Raya yang dinilai terendah di Kalimantan Barat, Pemkab menegaskan bahwa perbedaan nilai UMK antar daerah merupakan konsekuensi dari variabel objektif yang digunakan.

 

“Semua angka berasal dari data resmi BPS dan formula yang ditetapkan pemerintah pusat. Jadi bukan karena keinginan pemerintah daerah, pekerja, ataupun pengusaha,” tegasnya.

 

Justru, Kubu Raya patut bersyukur karena pada 2026 telah mampu menetapkan UMK dan UMSK, sementara masih ada kabupaten lain di Kalbar yang belum dapat menetapkan. Bahkan, secara persentase, kenaikan UMK Kubu Raya mencapai 7,70 persen atau Rp221.714, tertinggi ke-2 se-Kalimantan Barat dari UMK 2025 sebesar Rp2.878.286.

 

Ketentuan Penting UMK 2026

 

Sebagai penutup, Pemkab Kubu Raya menegaskan beberapa ketentuan penting:

  1. UMK merupakan upah bulanan terendah bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
  2. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan pengupahan.
  3. Perusahaan yang telah membayar upah di atas UMK dilarang menurunkan upah.
  4. UMK 2026 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.

 

Pemerintah juga mengajak masyarakat dan pekerja untuk ikut mengawasi pelaksanaan UMK. Apabila ditemukan perusahaan formal yang tidak menerapkan UMK, pekerja dapat melapor ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat, atau melalui layanan pengaduan online Kementerian Ketenagakerjaan.

 

“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan agar kebijakan UMK ini benar-benar melindungi hak pekerja dan berjalan sesuai ketentuan,” pungkas H. Wan Iwansyah. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini