![]() |
| Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, S.Sos., M.Si. |
Kepala PLT Dinas Kominfosantik Kabupaten Kubu Raya Agus Siswadi menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mempercepat peningkatan layanan melalui inovasi yang lahir dari kebutuhan lapangan.
Salah satu terobosan yang diperkenalkan adalah integrasi perizinan event, yang sebelumnya mengharuskan pelaku kegiatan mengurus hingga 14 dokumen ke banyak instansi. Dengan sistem baru, seluruh proses kini dipusatkan dalam satu layanan terpadu sehingga lebih cepat dan efisien.
Agus menegaskan bahwa setiap OPD, termasuk kecamatan, puskesmas, sekolah, dan rumah sakit daerah, diwajibkan memunculkan minimal satu inovasi per tahun. Beberapa inovasi unggulan juga telah resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Kementerian Hukum dan HAM, dengan hak cipta yang berlaku selama 70 tahun.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kubu Raya, Yusran Anizam, S.Sos., M.Si., dalam kesempatan itu menekankan bahwa pemerintah memberikan penghargaan bagi ASN berkinerja baik, berupa beasiswa, penghargaan teladan, dan TPP 100 persen. Sementara itu, ASN yang melanggar disiplin tetap diberikan sanksi tegas.
Hingga tahun ini, 18 ASN telah dijatuhi sanksi mulai dari teguran sampai pemberhentian setelah melalui proses pembinaan berjenjang.
Pemerintah juga menetapkan enam ASN teladan tahun 2025 dan memberangkatkan mereka mengikuti pengembangan kapasitas di Kota Malang untuk meningkatkan kompetensi dan wawasan kerja.
Dalam kegiatan diseminasi ini, pemerintah kembali menegaskan target bahwa pada tahun 2026 seluruh OPD wajib melahirkan satu inovasi baru. Sepuluh inovasi terbaik tahun 2025 telah dipilih sebagai penerima penghargaan berdasarkan penilaian Innovation Government Award (IGA).
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap rangkaian inovasi ini dapat menjadi pendorong utama peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pembangunan daerah secara keseluruhan. (JM)
