![]() |
| Pengukuhan PPPK Paruh Waktu, Bupati Sujiwo Tegaskan Status Hukum ASN |
Kegiatan tersebut berlangsung di Halaman Kantor Bupati Kubu Raya, Sungai Raya, Senin (29 Desember 2025), dan dihadiri langsung oleh Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, jajaran pimpinan OPD, serta para PPPK paruh waktu yang menerima SK.
Dalam sambutannya, Bupati Kubu Raya H. Sujiwo menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memiliki kedudukan hukum yang sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.
“Pengangkatan ini adalah pengukuhan secara yuridis formal. Negara telah melaksanakan kewajibannya dengan memberikan legalitas dan penghasilan sesuai kemampuan keuangan daerah,” ujar H. Sujiwo.
Ia menjelaskan bahwa perbedaan besaran gaji atau honor yang diterima PPPK paruh waktu di setiap OPD merupakan konsekuensi dari kemampuan fiskal daerah. Meski demikian, menurutnya, hal tersebut tidak mengurangi kewajiban ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Lebih lanjut, H. Sujiwo menekankan pentingnya integritas, disiplin, kejujuran, dan etos kerja bagi seluruh ASN. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kata dia, menerapkan prinsip reward and punishment secara tegas dan adil.
“ASN yang berprestasi akan diberikan penghargaan, sementara yang melanggar disiplin akan dikenakan sanksi. Tidak ada ruang bagi ASN yang tidak amanah dan tidak disiplin,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh ASN Kabupaten Kubu Raya untuk menjawab pandangan negatif sebagian masyarakat terhadap kinerja ASN dengan kerja nyata dan pelayanan yang tulus.
“Mari kita buktikan bahwa ASN Kubu Raya mampu melayani rakyat dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya berharap para PPPK paruh waktu yang telah resmi menyandang status ASN dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh dedikasi serta menjaga kepercayaan negara dan masyarakat. (jm)
Editor : Aan
