![]() |
| Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., Serap Aspirasi Desa |
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M.Sos.,
menggelar kegiatan reses masa persidangan di Kecamatan Matan Hilir Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri para kepala desa, perangkat desa, BPD, ketua
koperasi, dan tokoh masyarakat dari berbagai desa.
Dalam sesi penyampaian aspirasi,
peserta reses mengusulkan sejumlah kebutuhan prioritas, mulai dari perbaikan
jalan, penyediaan listrik, penambahan ruang kelas, pembangunan fasilitas umum,
hingga penyelesaian persoalan batas desa.
Menanggapi hal tersebut, Ketua
DPRD menegaskan bahwa setiap usulan harus melalui proses Musrenbang Desa,
Musrenbang Kecamatan, dan tercantum dalam RKPD agar dapat dialokasikan anggaran
daerah.
“Usulan yang tidak masuk RKPD,
tidak dapat diproses dalam penganggaran,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Achmad
Sholeh juga menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran pusat yang berdampak pada pengurangan
Dana Desa (DD) serta Dana Transfer lainnya. Ia menekankan bahwa pemotongan
tersebut merupakan kebijakan nasional yang tidak bisa dibatalkan oleh
pemerintah daerah.
Namun demikian, ia memastikan
bahwa honorarium perangkat desa tetap aman karena bersumber dari Anggaran Dana
Desa (ADD) yang berasal dari APBD, bukan dari dana tranfer pusat yang mengalami
pemangkasan.
Lebih jauh, Ketua DPRD menyoroti
pentingnya penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi
ini diharapkan menjadi instrumen peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan
menopang ekonomi desa di tengah pengurangan dana pusat.
Ia menjelaskan bahwa koperasi
desa akan menjadi pintu masuk program-program nasional, termasuk bantuan
pengembangan usaha, penyediaan peralatan, fasilitas usaha, dan dukungan
pemasaran.
Melalui badan usaha tersebut,
desa dapat mengembangkan berbagai unit usaha seperti perdagangan, pengelolaan
komoditas, jasa, hingga investasi lahan sesuai regulasi.
Dalam diskusi, beberapa desa
menanyakan soal ketersediaan lahan sebagai syarat pendirian unit usaha
koperasi. Ketua DPRD menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk
membeli tanah, sehingga solusi yang dapat ditempuh adalah kerja sama sewa lahan
atau bentuk kemitraan dengan pemilik lahan.
Terkait pembangunan yang belum
terealisasi, ia menyebut adanya kendala ketidaksesuaian data teknis, seperti
nama jalan dan status batas wilayah desa yang belum seragam. Ia meminta
pemerintah desa segera menyelesaikan persoalan data tersebut agar pembangunan
dapat berjalan tanpa hambatan administrasi.
Tindak Lanjut Usulan Desa
Usulan mengenai pembangunan ruang
kelas, tempat ibadah, perbaikan jalan, hingga penyesuaian penggunaan BBM
subsidi untuk kendaraan pemerintahan juga dibahas dalam forum. Ketua DPRD
menyatakan siap menindaklanjuti usulan yang telah masuk dalam RKPD dan memenuhi
syarat legalitas lahan.
Kegiatan reses kemudian ditutup
dengan penegasan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dibawa dalam pembahasan
perencanaan daerah untuk menjadi dasar penyusunan program dan penganggaran
tahun berikutnya. (Sumber : Humas DPRD Ketapang).
Editor : Heri
