Ketua DPRD Ketapang Serap Aspirasi Desa, Soroti Efisiensi Anggaran dan Penguatan Koperasi

Editor: Redaksi author photo
Ketua DPRD Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., Serap Aspirasi Desa

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, S.T., M.Sos., menggelar kegiatan reses masa persidangan di Kecamatan Matan Hilir Selatan. Kegiatan tersebut dihadiri para kepala desa, perangkat desa, BPD, ketua koperasi, dan tokoh masyarakat dari berbagai desa.

 

Dalam sesi penyampaian aspirasi, peserta reses mengusulkan sejumlah kebutuhan prioritas, mulai dari perbaikan jalan, penyediaan listrik, penambahan ruang kelas, pembangunan fasilitas umum, hingga penyelesaian persoalan batas desa.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD menegaskan bahwa setiap usulan harus melalui proses Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, dan tercantum dalam RKPD agar dapat dialokasikan anggaran daerah.

 

“Usulan yang tidak masuk RKPD, tidak dapat diproses dalam penganggaran,” tegasnya.

 

Dalam kesempatan itu, Achmad Sholeh juga menjelaskan kebijakan efisiensi anggaran pusat yang berdampak pada pengurangan Dana Desa (DD) serta Dana Transfer lainnya. Ia menekankan bahwa pemotongan tersebut merupakan kebijakan nasional yang tidak bisa dibatalkan oleh pemerintah daerah.

 

Namun demikian, ia memastikan bahwa honorarium perangkat desa tetap aman karena bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD, bukan dari dana tranfer pusat yang mengalami pemangkasan.

 

Lebih jauh, Ketua DPRD menyoroti pentingnya penguatan ekonomi desa melalui Koperasi Desa Merah Putih. Koperasi ini diharapkan menjadi instrumen peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes) dan menopang ekonomi desa di tengah pengurangan dana pusat.

 

Ia menjelaskan bahwa koperasi desa akan menjadi pintu masuk program-program nasional, termasuk bantuan pengembangan usaha, penyediaan peralatan, fasilitas usaha, dan dukungan pemasaran.

 

Melalui badan usaha tersebut, desa dapat mengembangkan berbagai unit usaha seperti perdagangan, pengelolaan komoditas, jasa, hingga investasi lahan sesuai regulasi.

 

Dalam diskusi, beberapa desa menanyakan soal ketersediaan lahan sebagai syarat pendirian unit usaha koperasi. Ketua DPRD menegaskan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membeli tanah, sehingga solusi yang dapat ditempuh adalah kerja sama sewa lahan atau bentuk kemitraan dengan pemilik lahan.

 

Terkait pembangunan yang belum terealisasi, ia menyebut adanya kendala ketidaksesuaian data teknis, seperti nama jalan dan status batas wilayah desa yang belum seragam. Ia meminta pemerintah desa segera menyelesaikan persoalan data tersebut agar pembangunan dapat berjalan tanpa hambatan administrasi.

 

Tindak Lanjut Usulan Desa

 

Usulan mengenai pembangunan ruang kelas, tempat ibadah, perbaikan jalan, hingga penyesuaian penggunaan BBM subsidi untuk kendaraan pemerintahan juga dibahas dalam forum. Ketua DPRD menyatakan siap menindaklanjuti usulan yang telah masuk dalam RKPD dan memenuhi syarat legalitas lahan.

 

Kegiatan reses kemudian ditutup dengan penegasan bahwa seluruh masukan masyarakat akan dibawa dalam pembahasan perencanaan daerah untuk menjadi dasar penyusunan program dan penganggaran tahun berikutnya. (Sumber : Humas DPRD Ketapang).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini