![]() |
| Kepala DPMPTSP Kubu Raya: Perizinan Usaha Harus Lengkap dan Sesuai Risiko Kegiatan |
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kubu Raya, Maria Agustina, SE., M.Si., menjelaskan bahwa pihaknya bersama OPD teknis telah melakukan penelusuran dan pendalaman dokumen perizinan GT Radial Daya Motor II yang tengah menjadi perhatian publik.
“Kami sudah menelusuri izin-izin yang dimiliki, mulai dari PBG, SLF, izin operasional, hingga perizinan berbasis risiko seperti NIB dan Sertifikat Standar. Semua kami sesuaikan dengan tingkat risiko usaha, apakah rendah, menengah, atau tinggi,” jelas Ayong.
Dari hasil kajian, Maria mengungkapkan bahwa dokumen yang dimiliki GT Radial Daya Motor II saat ini masih terbatas.
“Data pemerintah daerah sama dengan data legal perusahaan. Yang ada baru SPPL manual tahun 2018 sebagai persetujuan lingkungan lama, serta NIB. Namun NIB tersebut terdaftar di Kota Pontianak, bukan di Kabupaten Kubu Raya,” ujarnya.
Selain itu, meskipun bangunan telah memiliki IMB atau PBG GT Radial belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan sejumlah izin pendukung lainnya.
“Artinya, untuk saat ini kegiatan usaha tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan perizinan yang dipersyaratkan. Sesuai arahan Bupati, kami berharap pelaku usaha segera melengkapi izin agar kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai regulasi,” tegas Ayong.
DPMPTSP Kubu Raya berkomitmen memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, namun tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. (TIm Liputan)
Editor : Aan
