KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk menindaklanjuti pencanangan kawasan sebagai pusat kuliner yang sebelumnya diresmikan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat bersama Pemerintah Provinsi Kalbar. (21/12/2025).
GT Radial Daya Motor 2 Tak Dukung UMKM, Pagar Dan Papan Nama Bongkar!
Sujiwo menyatakan, seluruh bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) akan ditertibkan karena berada di atas ruang publik yang wajib dikembalikan fungsinya untuk kepentingan masyarakat.
“Ini bagian dari ruang publik, maka wajib kita tertibkan. Semua bangunan yang melanggar GSB harus dibongkar,” tegas Sujiwo.
Bupati Kubu Raya secara khusus meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penertiban. Ia menyebut seluruh prosedur administrasi, termasuk surat peringatan dan izin pembongkaran, telah diterbitkan.
“Saya minta besok pagar ini ditertibkan. Suratnya sudah ada, izinnya sudah lengkap untuk pembongkaran,” ujarnya.
Bupati Sujiwo juga memberikan peringatan tegas kepada pihak GT Radial Jaya Motor 2 Sungai Raya untuk segera membongkar pagar dan papan nama yang dinilai telah menjorok ke area publik. Pemerintah daerah memberikan tenggat waktu hingga keesokan hari.
“Kalau tidak dibongkar, kita akan turunkan alat berat dan pemerintah yang akan membongkar,” tegasnya.
Langkah ini, lanjut Sujiwo, merupakan bagian dari upaya penataan kawasan agar lebih tertib, nyaman, dan berfungsi maksimal sebagai pusat kuliner dan ruang publik yang dapat dinikmati masyarakat luas. (cc)
Editor : Aan