KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kubu Raya, Dr. M. Norasari Arani, menegaskan bahwa pencanangan Pusat Kuliner Kalimantan Barat di kawasan Sungai Raya Dalam telah melalui tahapan administrasi dan koordinasi yang jelas serta tidak dilakukan secara sepihak. (24/12/2025).
DKUKMPP Kubu Raya Tegaskan Proses Pusat Kuliner Kalbar Sesuai Aturan dan Tidak Ada Pemaksaan
Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah melakukan berbagai langkah persiapan, termasuk penyampaian surat resmi kepada para pelaku usaha di sepanjang Sungai Raya Dalam untuk memberikan ruang bagi pelaku UMKM berjualan pada malam hari.
“Secara administrasi, kami sudah menyiapkan dan menyampaikan tiga surat. Pertama terkait peminjaman halaman untuk acara pembukaan, kemudian surat peminjaman halaman untuk penempatan PKL atau UMKM,” jelas Norasari.
Ia menyebutkan, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Kubu Raya pada 28 November 2025. Selanjutnya, DKUKMPP juga mengirimkan surat lanjutan yang menegaskan komitmen UMKM, mulai dari evaluasi setiap tiga bulan, menjaga kebersihan, hingga kesediaan menanggung biaya listrik dan air.
Selain administrasi, Norasari mengungkapkan bahwa pihaknya juga melakukan komunikasi langsung dengan sejumlah pelaku usaha, termasuk manajemen Daya Motor. Bahkan, menurutnya, pihak Daya Motor turut merekomendasikan beberapa UMKM untuk terlibat dalam kegiatan pusat kuliner tersebut.
“Pada saat peresmian tanggal 20, saya sempat bertemu dengan General Manager GT Radial Daya Motor, Bapak Rino Linardi. Saat itu dibahas rencana rapat setelah tahun baru untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak,” ungkapnya.
Norasari menyebut, pada saat itu pihaknya merasa optimistis karena adanya dukungan dari pelaku usaha terhadap program pemerintah daerah. Namun, terjadi perubahan situasi akibat adanya pemberitahuan mendadak pada hari Minggu, ketika sebagian UMKM sudah menyiapkan dagangan.
“Tidak ada pemaksaan dari kami. Karena UMKM sudah terlanjur memasak, kami hanya memohon izin satu hari. Jika sejak awal disampaikan tidak boleh, tentu kami patuhi,” tegasnya.
Ia menekankan, penjelasan ini perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak muncul persepsi negatif seolah-olah pemerintah daerah bertindak sepihak atau memaksakan kehendak kepada pelaku usaha.
Lebih lanjut, Norasari juga mengingatkan bahwa dukungan terhadap UMKM merupakan amanat regulasi. Ia merujuk Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 23 Tahun 2021, yang mewajibkan toko modern dan swalayan menyediakan ruang promosi dan lokasi usaha bagi UMKM.
“Bukan hanya Daya Motor, Indomaret dan Alfamart juga memiliki kewajiban mendukung UMKM sesuai regulasi,” katanya.
Norasari menegaskan bahwa Pusat Kuliner Kalimantan Barat tidak terbatas pada satu titik lokasi saja, melainkan membentang di sepanjang Sungai Raya Dalam, mulai dari kawasan hotel hingga menjelang Perumahan Robri, yang selama ini telah berkembang sebagai sentra kuliner.
“Program ini tidak mengganggu aktivitas usaha lain. Kegiatan dilakukan malam hari dan pagi harinya area sudah bersih. Ini bentuk kepedulian pemerintah dan pengusaha untuk memberdayakan UMKM lokal,” pungkasnya. (Tim Liputan0
Editor : Aan