
Disnaker Kubu Raya Ungkap Kejanggalan Data Pekerja PT Daya Motor
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kubu Raya kembali menegaskan komitmennya dalam melakukan pembinaan sarana hubungan industrial terhadap seluruh badan usaha di wilayahnya. Sepanjang tahun 2025, Disnaker Kubu Raya telah melakukan pembinaan terhadap puluhan perusahaan, baik melalui kunjungan langsung maupun tindak lanjut atas aduan pekerja dan masyarakat.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, H. Wan Iwansyah, mengungkapkan bahwa pada semester II tahun 2025 saja, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap lebih dari 50 perusahaan. Sementara pada semester I, pembinaan serupa juga telah dilakukan dengan jumlah yang cukup signifikan.
“Pembinaan ini merupakan tugas pokok dan fungsi kami. Kita lakukan secara rutin, baik dengan mendatangi langsung perusahaan maupun berdasarkan aduan dari pekerja atau masyarakat,” jelas Wan Iwansyah.
Terkait pembinaan terhadap PT Daya Motor, Wan Iwansyah menyampaikan bahwa Disnaker menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pemenuhan sarana hubungan industrial. Pembinaan tersebut dilakukan pada Selasa lalu dan menghasilkan beberapa temuan penting.
Salah satu temuan utama adalah ketidaklengkapan data dan dokumen ketenagakerjaan yang dimiliki perusahaan. Disnaker mempertanyakan klaim perusahaan yang menyebutkan jumlah pekerja hanya empat orang.
“Secara logika, kami sulit menerima jika perusahaan sebesar itu hanya mempekerjakan empat orang. Kami meminta data resmi seperti absensi dan daftar gaji yang valid agar bisa meyakinkan jumlah pekerja yang sebenarnya,” tegasnya.
Selain itu, Disnaker juga belum memperoleh kejelasan terkait data kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Meski pihak perusahaan telah menyampaikan informasi secara lisan, Disnaker menilai data tersebut belum dapat diverifikasi karena belum didukung dokumen yang meyakinkan.
Tak hanya itu, dokumen penting lainnya juga belum dapat ditunjukkan perusahaan, di antaranya perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan, peraturan perusahaan, serta struktur dan skala upah.
“Hingga hari ini, dokumen-dokumen tersebut belum bisa disampaikan kepada kami,” ungkap Wan Iwansyah.
Atas temuan tersebut, Disnaker Kabupaten Kubu Raya akhirnya menerbitkan surat peringatan kepada PT Daya Motor. Perusahaan diminta segera melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan paling lambat hingga hari Selasa mendatang.
“Kami berharap perusahaan kooperatif dan segera memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” pungkasnya. (tim Liputan)
Editor : Aan