KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Perjalanan hidup BJ (43), mantan pembalap nasional asal Kalimantan Barat, seolah berbelok tajam ke jalur terlarang. Ia diamankan Tim Labubu Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya pada Selasa (2/12/25), setelah upaya penyelundupan sabu yang disamarkan dalam kopi bubuk tujuan Pontianak–Bandung berhasil digagalkan Tim K9 Bea Cukai Pontianak saat melakukan pemeriksaan rutin di kargo Bandara Internasional Supadio.
Barang Bukti
Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade membenarkan penangkapan tersebut. Ade menerangkan, paket itu awalnya melintas seperti barang kargo biasa, namun gelagat anjing pelacak menunjukkan sinyal kuat adanya zat berbahaya dalam bungkusan tersebut.
“Sabu tersebut dikemas dengan kopi bubuk dengan tujuan untuk menetralisir penciuman anjing pelacak milik K9 Bea Cukai Pontianak,” ujar Ade, Senin (8/12/2025).
Petugas pun menemukan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,05 gram. Agar tak memberi celah bagi jaringan narkoba untuk menghilangkan jejak, petugas Bea Cukai langsung berkoordinasi dengan Tim Labubu Polres Kubu Raya untuk pendalaman cepat dan terukur.
Penyelidikan intensif dilakukan. Dari serangkaian analisis barang bukti dan petunjuk digital, identitas pengirim paket berhasil dikantongi. BJ diringkus Tim Labubu saat baru turun dari kendaraannya dan hendak masuk ke kediamannya yang tidak jauh dari lokasi jasa pengiriman tempat paket itu diserahkan.
Upaya BJ mengelak tak bertahan lama. Percakapan dan rekam transaksi dalam ponselnya mengungkap banyak cerita.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah bukti kuat ditunjukkan, BJ mengakui sudah empat kali mengirimkan barang haram tersebut ke Kota Bandung,” tegas Ade.
BJ pun diamankan ke Polres Kubu Raya untuk penyidikan lanjutan.
Dalam pemeriksaan awal, BJ menyebut seorang pria berinisial G di wilayah Pontianak Timur sebagai pemasok.
“Untuk pemasoknya, masih kami dalami. Tim Labubu terus melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap jaringan secara menyeluruh,” jelas Ade.
Dari prestasi di lintasan balap menuju jurang kriminalitas, BJ kini harus menghadapi konsekuensi hukum, Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Tim Liputan)
Ediotr : Aan