Sinergi Bapas Semarang–Demak untuk Implementasi Pidana Kerja Sosial 2026

Editor: Redaksi author photo

Sinergi Bapas Semarang–Demak untuk Implementasi Pidana Kerja Sosial 2026
KALBARNEWS.CO.ID (SEMARANG)   - Tim kerjasama dan Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menyampaikan sosialisasi tentang Pidana Kerja Sosial dan fungsi Pos Bapas kepada Seluruh OPD di Kabupaten Demak, bertempat di ruang Rapat JDIH Kabupaten Demak, Selasa (18/11/2025)


Rapat bersama sekaligus sosialisasi dalam rangka membahas rencana kerjasama Bapas Kelas I Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Demak terkait penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat serta pembentukan Pos Bapas. 


Maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah supaya seluruh OPD se-Kabupaten Demak memiliki persepsi yang sama dalam rangka mempersiapkan adanya pidana kerja sosial serta fungsi Pos Bapas dalam memberikan pelayanan yang mudah, murah dan cepat baik kepada masyarakat maupun klien yang tinggal di wilayah sekitar Kabupaten Demak. 


Selain itu, melalui forum ini diharapkan ada saran atau masukan, mengingat pelaksanaan pidana kerja sosial nantinya akan melibatkan teman teman di wilayah. Hal ini disampaikan koordinator tim kerjasama Maya Kartika, SE, MM selaku Kasubag TU Bapas Kelas I Semarang .


Maya Kartika dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Pidana Kerja Sosial (Pidana Alternatif) merupakan solusi inovatif mengurangi beban Lapas dan Rutan yang sudah mengalami over kapasitas saat ini. 


Pidana Kerja Sosial juga menghadirkan hukum yang lebih berkeadilan dan manusiawi. Penerapan pidana alternatif semakin didorong dalam sistem hukum modern, termasuk dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan berlaku pada Januari 2026.


Maya juga menambahkan fungsi utama dibentuknya Pos Bapas adalah untuk memperluas jangkauan pelayanan Balai Pemasyarakatan (Bapas) ke wilayah yang lebih jauh dari kantor induk, sehingga memudahkan klien pemasyarakatan (Narapidana yang mendapat reintegrasi sosial) untuk mendapatkan layanan seperti pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan. 


Pos Bapas merupakan perpanjangan tangan Bapas untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut secara lebih efisien, cepat, dan terjangkau. Bapas Kelas I Semarang terus bertransformasi memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat dan klien Pemasyarakatan.


"Dengan adanya Pos Bapas nantinya, Klien Pemasyarakatan di wilayah Kabupaten Demak bisa melaksanakan wajib lapor tanpa harus menempuh perjalanan jauh,” ungkap Maya.


“Keberadaan Pos Bapas di wilayah Kabupaten Demak merupakan bentuk percepatan layanan terhadap masyarakat, Warga Binaan, dan Klien Pemasyarakatan, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Bapas,” tambahnya


Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Catur Yuliwiranto, S.ST., M.SW yang ditugaskan menjadi tim percepatan kerjasama menyampaikan dengan jelas dan lugas terkait pengertian Pidana Kerja Sosial, Konsep Pidana Kerja Sosial, tujuan dan fungsi Pidana Kerja Sosial serta pelaksanaan Pidana Kerja Sosial. Catur juga menyampaikan terkait peran Balai Pemasyarakatan dan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pidana kerja sosial 


“Pidana Kerja Sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 (lima) tahun dan Hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Pidana Kerja Sosial hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan tangka keseriusan relatif ringan,” terang Catur



Kepala Bapas Kelas I Semarang Totok Budiyanto, A.Md.IP, SH dalam keterangannya menyampaikan bahwa dalam rangka menyongsong penerapan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang salah satunya mengatur tentang Pidana Kerja Sosial sebagai salah satu alternatif pemidanaan, secara intens melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan pemerintah daerah. 


"Sebelumnya, Bapas Kelas I Semarang telah menandatangani kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Semarang. Semoga dalam waktu dekat, seluruh pemerintah daerah yang masuk dalam wilayah kerja Bapas Kelas I Semarang dapat terjalin kerjasama dalam penunjukan lokasi dan tempat pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat," terang Totok.


Rapat Pembahasan Nota Kesepakatan antara Balai Pemasyarakatan Kelas I Semarang dengan Pemerintah Kabupaten Demak mengenai penunjukan lokasi dan pelaksanaan pidana kerja sosial serta pidana pelayanan masyarakat bagi Anak serta pembentukan Pos Bapas berjalan lancar.


Ketua Tim Kerjasama Pemerintah Kabupaten Demak Octa Nadiah memberikan sambutan baik kepada tim kerjasama Bapas Kelas I Semarang dan mengapresiasi langkah positif tersebut.


Setelah rapat, Tim Kerjasama Bapas Kelas I Semarang didampingi oleh perwakilan BPKAD Kabupaten Demak, Ibu Dewi Rahma  meninjau lokasi Pos Bapas sebagai sarana pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berlaku efektif pada 2 Januari 2026. (tim liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini