KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Konflik lahan antara masyarakat Desa Bika, Kecamatan Bika, Kabupaten Kapuas Hulu, dengan PT Borneo Internasional Anugerah (BIA) masih belum menemukan titik terang. (25/11/2025).
Konflik Lahan Masyarakat Desa Bika Desak PT BIA Bayar Ganti Rugi 8 Juta Perhetar
Puluhan masyarakat Desa Bika kembali mendatangi kantor perkebunan PT BIA di Desa Pala Pulau, Kecamatan Putussibau Utara untuk menuntut ganti rugi atas dugaan penggarapan lahan adat milik masyarakat.
Masyarakat Desa Bika menuntut PT BIA membayar ganti rugi lahan adat yang sudah digarap seluas 606 hektare, dengan pembayaran ganti rugi Rp8 juta per hektar, totalnya Rp4,8 miliar. Namun, perusahaan hanya menawarkan uang tali asih sebesar Rp500 ribu per hektar terhadap 1.900 lahan yang ada di Desa Bika.
" Kami tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak-hak kami. Kami ingin perusahaan menghormati hak-hak kami dan membayar ganti rugi yang layak," kata Antonius, perwakilan masyarakat Desa Bika.
Masyarakat Desa Bika juga mempertanyakan terbitnya HGU di lahan adat mereka, sementara mediasi baru dilakukan baru-baru ini. "Harusnya ketika Pemerintah menerbitkan HGU, di saat itu jugalah Pemerintah melakukan sosialisasi kepada masyarakat," harap Antonius.
Pj Sekda Kapuas Hulu, Agus Stormandi, mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan mediasi untuk mempertemukan masyarakat Bika dengan pihak perusahaan. Namun, perusahaan hanya menawarkan solusi kemampuan mereka untuk membayar uang tali asih sebesar Rp500 ribu per hektar.
Masalah lahan yang dikelola oleh perusahaan PT BIA ini sudah clean dan clear pada manajemen perusahaan yang lama sehingga pemerintah mengeluarkan izin HGU nya.
Hanya saja memang masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, terhadap lahan yang sudah ada izin HGU nya, sehingga memunculkan permasalahan seperti ini," Tutup Agus Stormandi.(Dulhadi)
Editor :Aan