KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala didampingi Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang Supomo memaparkan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam Kabupaten Sintang di Jakarta pada Kamis 27 November 2025. Kegiatan dibuka langsung oleh Suyus Windayana Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Bupati Sintang Usulkan RDTR Kelam: Fokus Ekowisata dan Agrobisnis
Pemaparan dilakukan dihadapan jajaran Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam sebuah rapat yang mengagendakan pembahasan rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Ada 3 bupati yang mengajukan persetujuan RTRW dan RDTR yakni Bupati Sintang, Bupati Pasaman Barat dan Bupati Buton Tengah. Sebelumnya Bupati Sintang sudah mengajukan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perkotaan Kelam.
Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala memaparkan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kelam Tahun 2025-2044. RDTR ini merupakan instrumen krusial untuk menata kawasan, memastikan pembangunan yang terarah, dan yang paling penting, mempermudah perizinan berusaha melalui Online Single Submission (OSS), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021.
“Penyusunan RDTR ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sesuai UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang kemudian diperkuat dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. RTRW Kabupaten Sintang 2016-2036 telah mengarahkan Kawasan Perkotaan Kelam sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), berfungsi sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, dan jasa. Karena perkembangan kawasan yang pesat dan sporadis, kita membutuhkan RDTR untuk menjadi dasar legal pemberian izin pemanfaatan ruang” terang Bupati Sintang
Bupati Sintang mengatakan Luas Wilayah Perencanaan Perkotaan Kelam memiliki total luas 4.352,06 Hektar. Wilayah Administrasi Kawasan ini meliputi 4 desa di dua kecamatan Desa Kebong (44%), Desa Merpak (28%), Desa Kelam Sejahtera (16%) dan Desa Samak (12%). Posisi Strategis: Wilayah Perencaan ini berada di jalur jalan nasional Sintang-Putussibau.
“Isu Strategis dan Potensi Pengembangan di Kawasan Perkotaan Kelam ini adalah fasilitas saat ini terpusat di persimpangan utama, menyebabkan ketimpangan fasilitas di kawasan Perkotaan Kelam,' jelasnya.
Bupati Sintang mengatakan jika pemekaran Provinsi Kapuas Raya terwujud, kawasan ini akan menjadi kawasan perkotaan yang strategis. Potensi Pengembangan Ekowisata seperti Potensi alam Bukit Kelam dan Bukit Luit sebagai destinasi wisata unggulan, yang dapat dikombinasikan dengan potensi budaya masyarakat Dayak.
"Kawasan ini memiliki potensi perkebunan dan pertanian yang produktif sebagai sektor unggulan ekonomi masyarakat. Dan Hinterland Provinsi Kapuas Raya: Potensi perubahan pemanfaatan lahan karena berdekatan dengan rencana kawasan perkantoran provinsi baru” terang Bupati Sintang
Bupati Sintang menambahakan tujuan Penataan Ruang ini adalah untuk Pengembangan Perkotaan Kelam Berbasis Ekowisata dan Agrobisnis Sebagai Penggerak Ekonomi Masyarakat. Maka Kebijakan Kuncinya adalah Pengembangan Ekowisata sebagai ikon pariwisata, termasuk peningkatan sarana dan prasarana di Taman Wisata Alam Bukit Kelam.
"Pengembangan Agroproduksi melalui intensifikasi pertanian, agroindustri, dan agritourism. Peningkatan fungsi pelayanan umum sebagai ibukota Kecamatan Kelam. Dan Melestarikan keanekaragaman hayati dan keunikan budaya lokal” tambah Bupati Sintang.
“Rencana Pola Ruang terbagi menjadi dua Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya dengan roporsi Kawasan Budidaya: 2.875,18 Ha atau 66,0% dari total wilayah. Ini akan menjadi fokus untuk pengembangan ekonomi. Kawasan Lindung: 1.480,10 Ha atau 34,0%. Alokasi Kawasan Lindung yang besar adalah untuk Taman Wisata Alam 1.127,98 Ha (25,90%). Hutan Lindung 316,98 Ha (7,28%). Alokasi Kawasan Budidaya Prioritas Perkebunan 970,45 Ha (22,28%), yang mencerminkan potensi Agrobisnis. Hortikultura 558,20 Ha (12,82%). Perdagangan dan Jasa Skala SWP (K-3): 285,47 Ha (6,55%), untuk mendukung Ekowisata. Zona Pariwisata (W): 80,63 Ha (1,85%)” tambah Bupati Sintang
Bupati Sintang menerangkan untuk rencana Pengembangan Pusat Pelayanan diprioritaskan di 4 area Balai Desa Kelam Sejahtera dan Desa Merpak: Fokus pada Zona Lindung (TWA dan HL), Zona Pertanian, dan Perkebunan. Balai Desa Dedai: Fokus pada Permukiman, Perdagangan dan Jasa pendukung pariwisata, dan Perkebunan.
"Tepi jalur utama jalan menuju pusat Perkotaan Kelam: Fokus pada Perdagangan dan Jasa, Permukiman, dan Perkebunan. Dan Kantor Kecamatan Kelam: Menjadi pusat utama Pelayanan Umum, Perdagangan dan Jasa, dan pengembangan Permukiman WP Perkotaan Kelam” tambah Bupati Sintang
Bupati Sintang menegaskan rencana Tahap Pembangunan sepanjang 2025-2045. Pembangunan dibagi dalam 4 tahapan 5 tahunan, dengan total durasi hingga 2044. Tahap I (2025-2029) akan memprioritaskan infrastruktur yakni Fokus pada peningkatan fungsi dan kualitas jaringan jalan dan utilitas sebagai modal dasar pengembangan wilayah. Tahap II (2030-2034): Pengembangan Area Perkotaan Lanjutan yakni Pembangunan area perkotaan dan pengintegrasian dengan kegiatan penduduk setempat.
"Tahap III (2035-2039) lanjutan & Tahap IV (2040-2045) Penyelesaian. Melanjutkan pelaksanaan tahap sebelumnya dengan prioritas pelaksanaan sesuai rencana” tambah Bupati Sintang.
Bupati Sintang menambahkan RDTR Perkotaan Kelam ini adalah komitmen kita untuk mewujudkan Sintang yang Maju dan Sejahtera. Dengan penataan ruang yang jelas, kita memastikan investasi masuk, ekonomi rakyat bergerak melalui ekowisata dan agrobisnis, serta lingkungan tetap lestari.
"Saya mengajak seluruh stakeholder untuk bersama-sama mengawal dan melaksanakan rencana ini demi Kabupaten Sintang yang kita cintai” tutup Bupati Sintang. (Tim Liputan)
Editor : Aan