KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) — Bupati Ketapang Alexander Wilyo S.STP., M.Si pada Selasa (11 November 2025) secara resmi melantik anggota Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Agoesdjam Kabupaten Ketapang, bertempat di Pendopo Rumah Jabatan Bupati Ketapang.
Bupati Ketapang Lantik Dewan Pengawas Rsud Dr. Agoesdjam
Pelantikan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Staf Ahli Bupati, para rohaniawan, anggota Dewan Pengawas periode sebelumnya, serta sejumlah pejabat perangkat daerah dan undangan lainnya.
Dalam kesempatan ini, Bupati Alex secara resmi melantik Syamsul Islami, S.IP., M.T. sebagai Ketua Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Agoesdjam Ketapang, dan Donatus Franseda, A.P., M.M. serta Pandi Ismar sebagai anggota Dewan Pengawas BLUD RSUD dr. Agoesdjam Ketapang.
Dalam sambutannya, Bupati Ketapang menyampaikan bahwa kesehatan merupakan prioritas utama dalam pembangunan daerah.
“Apa gunanya harta banyak atau pendidikan tinggi kalau kita tidak sehat. Kesehatan adalah yang utama,” tegas Bupati.
Beliau menambahkan, Dewan Pengawas RSUD memiliki peran strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam mengawasi kinerja rumah sakit agar pelayanan publik semakin baik dan profesional.
“Dewan Pengawas ini bukan sekadar formalitas. Mereka menjadi perpanjangan tangan saya dan masyarakat dalam memastikan kinerja rumah sakit berjalan baik,” ujarnya.
Bupati menjelaskan alasan pelantikan dilakukan di Pendopo, bukan di rumah sakit. Menurutnya, hal itu menunjukkan pentingnya peran Dewan Pengawas sebagai lembaga yang berdiri sejajar dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas.
“Kenapa saya minta pelantikannya tidak di rumah sakit? Karena Dewan Pengawas ini penting. Mereka adalah bagian dari sistem pengawasan publik yang harus berjalan efektif,” jelasnya.
Dalam arahannya, Bupati berpesan agar Dewan Pengawas dapat bekerja secara responsif dan adaptif terhadap setiap keluhan masyarakat, baik yang disampaikan secara langsung maupun melalui media sosial.(Fendi's/Prokopim Ktp)
Editor : Aan