KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama jajaran Forkopimda dan Balai Perhubungan Darat meninjau langsung kondisi sarana prasarana di Pelabuhan Penyeberangan Rasau Jaya–Pinang Luar yang banyak dikeluhkan masyarakat. Turut hadir dalam peninjauan tersebut Camat, perwakilan DPRD Kubu Raya, hingga unsur kepolisian setempat. (11/9/2025).Bupati Kubu Raya Sujiwo bersama jajaran Forkopimda dan Balai Perhubungan Darat meninjau langsung kondisi sarana prasarana di Pelabuhan Penyeberangan Rasau Jaya–Pinang Luar
Dalam kesempatan itu, Sujiwo mengungkapkan bahwa persoalan kerusakan infrastruktur pelabuhan memang tidak bisa ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten. Hal ini disebabkan status aset pelabuhan yang hingga kini belum jelas.
“Awalnya aset ini milik Kementerian Perhubungan. Pernah ada surat rencana penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, tapi sampai sekarang belum ada kepastian. Karena itu posisinya menggantung. Kita akan buat surat resmi untuk menolak penyerahan aset, agar kewenangan sepenuhnya kembali ke Kementerian Perhubungan,” jelas Sujiwo.
Menurutnya, jika status aset tetap berada di bawah Kementerian Perhubungan, maka perbaikan maupun penanganan kerusakan dapat segera dilakukan oleh Balai Perhubungan.
“Saya sudah berdiskusi dengan pihak Balai agar penanganan ini jangan menunggu terlalu lama. Kalau dibiarkan, kondisinya bisa semakin parah dan akan langsung berdampak ke masyarakat pengguna,” tambahnya.
Bupati juga menyoroti beban subsidi penyeberangan ASDP yang cukup besar akibat rendahnya jumlah pengguna jasa ferry. Jika kondisi infrastruktur pelabuhan tidak segera dibenahi, keberlangsungan layanan penyeberangan dikhawatirkan semakin terancam.
“Banyak masyarakat yang japri atau menyampaikan keluhan lewat media sosial. Saya sangat memahami keresahan mereka. Karena itu saya pastikan akan segera berkomunikasi intensif dengan Kementerian Perhubungan, Balai Perhubungan, hingga Komisi V DPR RI untuk mencari solusi cepat,” tegasnya.
Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat pengguna jasa penyeberangan Rasau Jaya–Pinang Luar, meskipun kewenangan perbaikan infrastruktur tidak berada di tangan kabupaten. (ff)
Editor : Aan