KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Perpustakaan Nasional Repbulik Indonesia pada tanggal 2 September 2025 telah mengeluarkan surat Nomor B.6703/4/PPM.07/1X.2025 perihal Usulan Calon Penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Dalam Penguatan Budaya Baca dan Kecakapan Literasi Masyarakat Tahun 2026.Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sekadau, H. Ahmad Urabi ST
Menindak lanjuti hal diatas, Plt. Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Sekadau, H. Ahmad Urabi ST mengeluarkan surat Himbauan kepada calon penerima bantuan bahan bacaan bermutu tahun 2026 di wilayah Sekadau.
"Kami tujukan kepada perpustakaan Desa,Taman Bacaan Masyarakat, dan Rumah Ibadah di Kabupaten Sekadau, " ungkap H.Ahamad Urabi ST, Senin 29 September 2025.
Adapun surat bernomor : 1 000.4.2/149/DPK/2025 ini berisikan point meminta untuk kesedian calon penerima hibah bahan bacaan untuk mengajukan sebagai calon penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2026, dengan ketentuan ketentuan :
1. Perpustakaan Desa/Taman Bacaan Masyarakat/Rumah Ibadah yang diajukan, sudah terbentuk kelembagaan perpustakaannya dibuktikan dengan melampirkan Surat Keputusan (SK) Pendirian Perpustakaan:
2. Memiliki Nomor Pokok Perpustakaan (NPP)
3. Memiliki Pengelola Perpustakaan
4. Melampirkan Surat Komitmen Kepala Desa/Lurah/Lembaga dalam pemanfaatan bantuan dan penganggaran (format terlampir):
5. Tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Bahan Bacaan Bermutu Tahun 2024 dan 2025
6. Perpustakaan yang sudah diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri.
"Ini dalam rangka untuk memperkuat budaya baca dan kecakapan literasi masyarakat, Perpustakaan Nasional Republik Indonesia menjalin kerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Dinas Perpustakaan Provinsi dan Kabupaten dan Kota, " papar Ahmad Urabi. (Tim Liputan)
Editor : Aan
Di jelaskan juga, sinergi ini diwujudkan melalui Program Bantuan Bahan Bacaan Bermutu dalam Penguatan Budaya Baca dan Kecakapan Literasi Masyarakat, yang telah dilaksanakan sejak Tahun 2024 hingga 2025, dan rencana akan terus berlanjut pada Tahun 2026.
" data dan kelengkapan berkas usulan disampaikan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Sekadau paling lambat 17 Oktober 2025," terang Kadis Perkimtan Pemda Sekadau ini.
Untuk informasi lebih lanjut, pihaknya menyediakan contak person yang daapat dihubungi PIC (Person in Charge) Program TPBIS Ever Wahyudin (081545751107), Katarina Tutik (085752502212). *(Al)*