![]() |
Gus Nur Resmi Bebas Murni Usai Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -
Pendakwah Sugi Nur Raharja, atau yang lebih dikenal sebagai Gus Nur, resmi
memperoleh amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini tertuang dalam
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 1
Agustus 2025, yang sekaligus mengakhiri seluruh kewajiban hukum yang masih
melekat pada dirinya.
Nama Gus Nur tercantum dalam
daftar 1.178 orang penerima amnesti yang dirilis pemerintah, menempati urutan
ke-353. Dengan amnesti ini, status hukum Gus Nur berubah menjadi bebas murni,
tanpa lagi berkewajiban menjalani sisa pidana maupun pembatasan hukum lainnya.
Sebelumnya, Gus Nur divonis 6
tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta pada 18 April 2023, dalam kasus
penyebaran informasi bohong terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo
melalui kanal YouTube dan media sosial.
Putusan tersebut dikuatkan oleh
Pengadilan Tinggi Semarang, namun hukumannya dikurangi menjadi 4 tahun penjara
dengan denda Rp 400 juta. Kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung pun kandas,
setelah ditolak pada Oktober 2023.
Pada 27 April 2025, Gus Nur
sempat memperoleh bebas bersyarat setelah menjalani dua pertiga masa
hukumannya. Meski demikian, status bebas bersyarat tersebut tetap mengharuskan
dirinya untuk melapor secara berkala dan mengikuti program pembinaan lanjutan.
Dengan turunnya amnesti dari
Presiden Prabowo, seluruh kewajiban tersebut resmi dinyatakan gugur. Gus Nur
pun menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan tersebut.
“Ini anugerah besar dari Allah
lewat tangan Presiden Prabowo. Saya berterima kasih kepada semua pihak yang
mendukung dan mendoakan,” ujar Gus Nur dalam keterangan singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan,
pihak Istana belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan khusus pemberian
amnesti kepada Gus Nur. Namun, Keppres yang sama juga mencakup nama-nama
terpidana lain yang dinilai layak menerima pengampunan negara, berdasarkan
rekomendasi Dewan Pertimbangan Presiden dan Kementerian Hukum dan HAM. (tim
mlpiutan).
Editor : Heri