![]() |
Satpol PP Kubu Raya Himbau PKL Sungai Rengas, Dorong Tertib dan Humanis Sesuai Perbup no. 59 tahun 2023 |
Himbauan tersebut disampaikan langsung dalam kegiatan yang dipimpin oleh Camat Sungai Kakap, Junadi, S.Sos, bersama Kepala Desa Sungai Rengas, Heri Kurniawan, ST, dan enam personel Satpol PP Kecamatan Kakap. (5/8/2025).
Turut hadir dalam kegiatan ini seluruh perangkat desa, termasuk ketua RT, RW, dan kepala dusun dari Desa Sungai Rengas. Surat himbauan ini merupakan bentuk apresiasi kepada para PKL atas kontribusinya dalam perekonomian desa, sekaligus ajakan untuk bersama-sama menciptakan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kubu Raya No. 59 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis SOP Satuan Polisi Pamong Praja.
Camat Sungai Kakap Junadi, S.Sos, menegaskan bahwa penyampaian surat himbauan ini harus dilakukan dengan cara yang humanis dan persuasif. Ia menekankan pentingnya peran Satpol PP dan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan pesan-pesan yang mengedepankan pendekatan kekeluargaan.
"Ini adalah bentuk perhatian pemerintah terhadap para PKL. Kami ingin mengajak mereka untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman untuk semua. Sesuai arahan Bapak Bupati Sujiwo, penyampaian himbauan harus dilakukan dengan cara yang santun dan penuh penghargaan," ujar Junadi.
Respons dari para PKL pun sangat positif. Beberapa pemilik kios dan ruko menyatakan kesediaannya untuk melakukan penataan dan pembongkaran mandiri terhadap bangunan yang tidak sesuai dengan aturan.
Kepala Desa Sungai Rengas, Heri Kurniawan, ST, menyampaikan terima kasih atas kerja sama para PKL yang telah merespons dengan baik surat himbauan tersebut. Ia juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan semua pihak dalam mewujudkan desa yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
Dengan kegiatan ini, diharapkan tercipta pemahaman bersama bahwa ketertiban umum bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat secara luas, termasuk para pelaku usaha di ruang publik. (Tim Liputan)
Editor : Aan