![]() |
Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan |
Sejumlah foto plang dan Satgas penertiban kawasan hutan diperoleh media ini dari beberapa sumber.namun di sisi lain, masyarakat juga penuh tanya mengenai lokasi dan lahan yang disegel.
Menyikapi langkah Pemerintah pusat melalui tim Satgas di tingkat Daerah ini, Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan menyatakan dukunganya atas penetiban kawasan hutan lindung di wilayah Sekadau. namun demikian, Yodi menyayangkan minimnya koordinasi kepada Pemerintah Daerah, DPRD dan juga kepada pihak Kecamatan dan Desa di titik lokasi penetiban.
"Kita menyayangkan minim sosialisasi atau koordinasi kepada pemerintah di daerah, kepada legislatif dan pemerintah Kecamatan serta Desa dalam pelaksanaan pemasangan plang," ucap Yodi, di konfirmasi, Sabtu 9 Agustus 2025.
Dikatakan Yodi, masyarakat yang mendapat informasi adanya penyegelan lahan oleh petugas, bertanya kepada para Wakil rakyat di DPRD mengenai prihal penyegelan. namun disebabkan minimnya sosialisasi atau informasi yang diterima, sehingga tidak bisa menjawab pertanyaan masyarakat.
"Dengan kondisi ini, dikhawatirkan dapat menimbulkan kericuhan antara masyarakat dengan petugaa yang melakukan pemasangan plang penyegelan dilapangan," timpal Yodi.
Politisi Gerindra ini (Yodi) dengan tegas menyatakan bahwa masyarakat yang mendiami kawasan hutan secara umum didominsi masyarakat suku Dayak yang masih kental dan tetap menjaga adat istiadat serta budaya.
Oleh karena itu, disarankan Yodi, setidaknya pada saat pelaksanaan tehnis pemasangan plang penyegelan satgas berkoordinasi dengan pihak - pihak berkompeten di daerah.
"Yang terjadi saat ini, masyarakat menyalahkan gebrakan dan kebijakan Presiden Prabowo padahal tujuan kebijakan presiden Prabowo dipastikan bertujuan baik namun dalam tehnisnya oleh pelaksanaan lapangan tidak menggunakan jalur koordinasi kepada pemerintah didaerah, para tokoh masyarakat di daerah sehingga tehnis tanpa koordinasi ini dapat menimbulkan kekisruhan dibrengi tanpa adanya sosialisasi yang cukup kepada pihak terkait dalam permasalahan, " timpal Yodi.
Sementara, Sekjen organisasi Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Isbianto di konfirmasi juga menyayangkan minimnya sosialisasi dalam tehnis penetiban kawasan hutan Negara.
"Persoalan saat ini, kebijakan negara sekarang kembali pada persoalan pokok waktu memberi ijin lokasi perkebunan harus nya bertanggung jawab dan tidak hanya menyalahkan pihak - pihak yang menerima produk hukum, " kata Isbianto.
Ia menyarankan agar Negara tidak mengunakan arogansi dalam penyelesaian permasalahan kawasan hutan lindung yang berada di wilayah domisili masyarakat.
Menurutnya, pemerintah di tingkat pusat juga harus mempertimbangkan dampak positif investasi di wilayah hutan di daerah yang dinilai memberi peluang pendapatan masyarakat dan pekerjaan.
"Pegara belum mampu memberi lapangan kerja untuk semua sektor kehidupan rakyat , jadi tidak bisa juga pemerintah dipusat semenang sewenang degan rakyat sendiri,masih banyak para mafia dan penjahat yang merampas kekayaan negara yang mesti di buru oleh penegak hukum, " beber Isbianto.
Disisi lain, dikatakan Isbianto, fakta dilapangan saat ini banyak hutan yang telah berubah fungsi menjadi lahan yang tidak produktif sehingga oleh masyarakat lahan tersebut dimanfaatkan untuk pertanian dan berladang serta kebun yang menjadi sember ekonomi masyarakat.
Akibatnya, dari kebijakan penertiban kawasan hutan ini berpotensi berbenturan dengan masyarakat yang telah mengelola lahan yang katanya kawasan hutan lindung atau hutan milik Negara.
"Sebalinya juga, masyarakat tidak bisa juga menyalahkan pihak yang ditugaskan melakukan pemasangan plang penyegelan, hal ini dikarenakan petugas lapangan hanya menjalankan tugas atas apa yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, " tutupnya.(Al)
Editor : Aan