![]() |
Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) -
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi
kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri
Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari
Kamis (31/7/2025).
Menurut Supratman, kebijakan ini
merupakan bagian dari langkah besar pemerintahan Prabowo dalam rangka peringatan
HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta sebagai upaya memperkuat rekonsiliasi
nasional dan stabilitas politik pasca Pemilu 2024.
“Ini adalah momen reflektif dan
rekonsiliatif. Presiden mengambil langkah ini demi memperkuat kohesi nasional
dan memberikan ruang pemulihan bagi warga negara yang tersangkut proses hukum,”
ujar Supratman.
Tom Lembong Dapat Abolisi
Thomas Trikasih Lembong, mantan
Kepala BKPM dan Menteri Perdagangan, menerima abolisi terkait dugaan
keterlibatan dalam kasus pengaturan kuota dan korupsi impor gula. Pemberian
abolisi itu telah melalui persetujuan DPR RI dalam sidang paripurna tertutup
yang berlangsung pada 31 Juli 2025.
Persetujuan legislatif menjadi
syarat konstitusional dalam pemberian abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal
14 UUD 1945.
Hasto Kristiyanto Terima Amnesti
Sementara itu, Hasto Kristiyanto,
yang sebelumnya tersangkut kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK dalam
perkara suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dinyatakan menerima amnesti.
Dari total 44.000 permohonan,
hanya 1.116 orang yang diverifikasi dan memenuhi syarat pemberian amnesti —
termasuk Hasto.
Rekonsiliasi Politik dan Kritik
Publik
Langkah ini mendapat beragam
tanggapan. Sebagian kalangan melihatnya sebagai bentuk rekonsiliasi politik
nasional, khususnya pasca dinamika politik yang memanas menjelang dan pasca
Pemilu 2024.
Namun, sebagian lain menyuarakan
kekhawatiran atas preseden hukum dan akuntabilitas terhadap pelanggaran hukum
yang belum sepenuhnya tuntas.
Surat Presiden mengenai pemberian
abolisi dan amnesti telah dikirim ke DPR pada 30 Juli 2025, dan setelah
mendapat persetujuan, Keputusan Presiden (Keppres) dijadwalkan akan diterbitkan
dalam waktu dekat, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI
ke-80.
Langkah Prabowo ini menjadi
sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong rekonsiliasi nasional, meskipun
tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip tegaknya hukum dan keadilan.
(tim liputan)
Editor : Heri