Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto, Demi Persatuan Nasional

Editor: Redaksi author photo
Prabowo Beri Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Kamis (31/7/2025).

 

Menurut Supratman, kebijakan ini merupakan bagian dari langkah besar pemerintahan Prabowo dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, serta sebagai upaya memperkuat rekonsiliasi nasional dan stabilitas politik pasca Pemilu 2024.

 

“Ini adalah momen reflektif dan rekonsiliatif. Presiden mengambil langkah ini demi memperkuat kohesi nasional dan memberikan ruang pemulihan bagi warga negara yang tersangkut proses hukum,” ujar Supratman.

 

Tom Lembong Dapat Abolisi

 

Thomas Trikasih Lembong, mantan Kepala BKPM dan Menteri Perdagangan, menerima abolisi terkait dugaan keterlibatan dalam kasus pengaturan kuota dan korupsi impor gula. Pemberian abolisi itu telah melalui persetujuan DPR RI dalam sidang paripurna tertutup yang berlangsung pada 31 Juli 2025.

 

Persetujuan legislatif menjadi syarat konstitusional dalam pemberian abolisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.

 

Hasto Kristiyanto Terima Amnesti

Sementara itu, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya tersangkut kasus dugaan menghalangi penyidikan KPK dalam perkara suap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dinyatakan menerima amnesti.

 

Dari total 44.000 permohonan, hanya 1.116 orang yang diverifikasi dan memenuhi syarat pemberian amnesti — termasuk Hasto.

 

Rekonsiliasi Politik dan Kritik Publik

 

Langkah ini mendapat beragam tanggapan. Sebagian kalangan melihatnya sebagai bentuk rekonsiliasi politik nasional, khususnya pasca dinamika politik yang memanas menjelang dan pasca Pemilu 2024.

 

Namun, sebagian lain menyuarakan kekhawatiran atas preseden hukum dan akuntabilitas terhadap pelanggaran hukum yang belum sepenuhnya tuntas.

 

Surat Presiden mengenai pemberian abolisi dan amnesti telah dikirim ke DPR pada 30 Juli 2025, dan setelah mendapat persetujuan, Keputusan Presiden (Keppres) dijadwalkan akan diterbitkan dalam waktu dekat, bertepatan dengan rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.

 

Langkah Prabowo ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong rekonsiliasi nasional, meskipun tetap harus berjalan beriringan dengan prinsip tegaknya hukum dan keadilan. (tim liputan)

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini