OTT KPK: Bupati Kolaka Timur Dicokok, Diduga Terima Fee Proyek RSUD Rp9 Miliar

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (KOLAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur. Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada hri Sabtu (9 Agustus 2025) lalu.

 

Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta, yang disebut merupakan bagian dari fee senilai Rp9 miliar terkait proyek pembangunan RSUD. Proyek tersebut sejatinya merupakan program prioritas nasional di sektor kesehatan.

 

KPK menyayangkan penyalahgunaan proyek vital tersebut demi kepentingan pribadi para tersangka.

 

“Fasilitas kesehatan adalah kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Korupsi di sektor ini sama saja merampas hak rakyat,” tegas KPK.

 

Lembaga antirasuah itu kembali mengingatkan para kepala daerah agar menjadi teladan di daerahnya, menjaga integritas, dan tidak memanfaatkan jabatan untuk tindak pidana korupsi. (tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini