KALBARNEWS.CO.ID (KOLAKA) – Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan Bupati Kolaka Timur periode
2024–2029 bersama empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan
korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kolaka Timur.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK
pada hri Sabtu (9 Agustus 2025) lalu.
Dalam OTT tersebut, penyidik
mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta, yang disebut merupakan bagian dari
fee senilai Rp9 miliar terkait proyek pembangunan RSUD. Proyek tersebut
sejatinya merupakan program prioritas nasional di sektor kesehatan.
KPK menyayangkan penyalahgunaan
proyek vital tersebut demi kepentingan pribadi para tersangka.
“Fasilitas kesehatan adalah
kebutuhan dasar yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Korupsi di sektor ini
sama saja merampas hak rakyat,” tegas KPK.
Lembaga antirasuah itu kembali
mengingatkan para kepala daerah agar menjadi teladan di daerahnya, menjaga
integritas, dan tidak memanfaatkan jabatan untuk tindak pidana korupsi. (tim
liputan).
Editor : Heri