Menkumham Tegaskan Acara Pernikahan Bebas Royalti, Kafe Tetap Wajib Bayar

Editor: Redaksi author photo
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa acara pernikahan tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib membayar royalti atas pemutaran musik. Menurutnya, hajatan atau pesta kawinan bersifat non-komersial sehingga tidak dikenakan pungutan.

 

“Nggak ada, kalau kawinan enggak ada,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/8), dikutip dari Detik News.

 

Meski demikian, kewajiban membayar royalti tetap berlaku bagi pelaku usaha, terutama kafe, restoran, hingga tempat hiburan. Hal itu karena pemutaran musik di ruang usaha dipandang sebagai aktivitas komersial.

 

“Kalau kafe kan namanya, royalti itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial. Dikomersialkan,” jelasnya seperti diberitakan Kumparan.

 

Selain soal hajatan, Supratman juga menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Lagu tersebut sudah masuk domain publik dan secara tegas dikecualikan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

 

Indonesia Raya itu tidak kena royalti, sudah public domain. Jadi tidak benar kalau ada isu itu dikenakan,” kata Supratman, dikutip dari Suara.com.

 

Lebih lanjut, pemerintah akan melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk memastikan transparansi pengelolaan dana royalti. Ia juga berencana mengundang para pelaku usaha untuk membahas sistem pemungutan baru yang lebih adil.

 

“Saya minta LMKN-nya undang semua pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tandasnya.(tim liputan).

 

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini