![]() |
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) –
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa acara pernikahan
tidak termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib membayar royalti atas
pemutaran musik. Menurutnya, hajatan atau pesta kawinan bersifat non-komersial
sehingga tidak dikenakan pungutan.
“Nggak ada, kalau kawinan enggak
ada,” ujar Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (18/8), dikutip dari Detik
News.
Meski demikian, kewajiban
membayar royalti tetap berlaku bagi pelaku usaha, terutama kafe, restoran,
hingga tempat hiburan. Hal itu karena pemutaran musik di ruang usaha dipandang
sebagai aktivitas komersial.
“Kalau kafe kan namanya, royalti
itu kan buat mendengarkan sebuah karya cipta di tempat komersial.
Dikomersialkan,” jelasnya seperti diberitakan Kumparan.
Selain soal hajatan, Supratman
juga menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan
royalti. Lagu tersebut sudah masuk domain publik dan secara tegas dikecualikan
dalam Undang-Undang Hak Cipta.
“Indonesia Raya itu tidak
kena royalti, sudah public domain. Jadi tidak benar kalau ada isu itu
dikenakan,” kata Supratman, dikutip dari Suara.com.
Lebih lanjut, pemerintah akan
melakukan audit terhadap Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk
memastikan transparansi pengelolaan dana royalti. Ia juga berencana mengundang
para pelaku usaha untuk membahas sistem pemungutan baru yang lebih adil.
“Saya minta LMKN-nya undang semua
pelaku usaha. Tapi yang saya mau tegaskan bahwa satu, tidak boleh membebani
UMKM terutama. Itu yang paling penting,” tandasnya.(tim liputan).
Editor : Heri