Breaking News: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan, Diduga Terlibat Suap Proyek Ketenagakerjaan

Editor: Redaksi author photo
KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA)Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, giliran Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel yang ditangkap penyidik KPK terkait dugaan kasus suap pengurusan proyek strategis di Kementerian Ketenagakerjaan.

 

Penangkapan dilakukan pada Kamis (21/8/2025) malam di Jakarta. Noel langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif bersama sejumlah pihak swasta yang juga diamankan.

 

“KPK mengamankan pejabat negara bersama beberapa pihak lain terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan proyek di Kementerian Ketenagakerjaan. Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri pada hari Jumat (22/8/2025).

 

Kasus yang menyeret Immanuel Ebenezer Gerungan diduga berkaitan dengan suap dan gratifikasi dalam pengurusan proyek pelatihan tenaga kerja serta program padat karya. Dari hasil OTT, penyidik menyita sejumlah dokumen penting serta barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah.

 

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya berkomitmen menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

 

“KPK tidak pandang bulu. Semua pejabat publik yang terbukti menyalahgunakan kewenangan akan ditindak tegas. Penangkapan ini bagian dari komitmen KPK menjaga integritas penyelenggaraan negara,” tegas Setyo.

 

Sesuai aturan, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. Jika bukti permulaan dinilai cukup, Immanuel Ebenezer Gerungan akan segera diumumkan sebagai tersangka dan ditahan.

 

Penangkapan Wamenaker Noel ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terseret kasus korupsi. KPK menegaskan akan mengusut kasus tersebut secara tuntas demi menjaga akuntabilitas dan transparansi di pemerintahan.

 

Editor : Heri 

Share:
Komentar

Berita Terkini