![]() |
Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur Dibekuk Satreskrim Polres Bengkayang |
KALBARNEWS.CO.ID (BENGKAYANG) - Kasus
persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng
Kabupaten Bengkayang. Kali ini, kejadian memilukan tersebut menimpa seorang
siswi SMP berinisial Bunga (14), yang duduk di bangku kelas VIII di salah satu
sekolah di Kecamatan Teriak.
Peristiwa tersebut terjadi di
sebuah rumah di Jalan BP2, Kelurahan Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang. Kasus ini
menambah daftar panjang tindak kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di
Kabupaten Bengkayang.
Memasuki bulan Agustus 2025,
tercatat sudah 34 kasus kekerasan, pencabulan, dan persetubuhan terhadap anak
dan perempuan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Bengkayang.
Ketiga pelaku yang telah
diamankan oleh polisi masing-masing berinisial Doni (22), Yudi (22), dan Ardes
(23). Mereka merupakan warga Desa Lomba Karya, Kecamatan Ledo, Kabupaten
Bengkayang.
Ketiganya berhasil diringkus
aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkayang dari dua lokasi
berbeda pada Senin (4/8/2025) hingga Selasa (5/8/2025) sore, setelah laporan
resmi diajukan oleh orang tua korban pada hari Sabtu (2/8/2025).
Kapolres Bengkayang AKBP Syahirul
Awab melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Anuar Syarifudin, membenarkan
bahwa ketiga pelaku telah diamankan. Doni dan Ardes ditangkap di Sebab Sedihat,
Kabupaten Sambas, sementara Yudi dibekuk di daerah Batu Ajong, Desa Dayung,
Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang.
“Ketiga pelaku saat ini sudah
kami amankan dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP
Anuar Syarifudin.
Ia menegaskan, para pelaku akan
dijerat dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polres Bengkayang juga mengimbau
masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap
anak-anak, serta tidak segan melaporkan apabila menemukan indikasi tindak
kejahatan serupa di lingkungan sekitar.(tim liputan).
Editor : Heri