KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi yang dilakukan seorang pria asal Pontianak. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 22 Juli 2025, petugas menyita barang bukti berupa 119,9 gram sabu dan 21 butir pil ekstasi seberat 8,28 gram, yang disembunyikan pelaku di dalam celana dalam. Satresnarkoba Polres Kubu Raya Gagalkan Pengiriman Sabu dan Ekstasi ke Ketapang, Selamatkan 1.026 Jiwa
Kapolres Kubu Raya melalui Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang yang membawa narkoba dari Pontianak menuju Ketapang menggunakan mobil travel.
Tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, dan setelah mengidentifikasi ciri-ciri serta kendaraan pelaku, tim mencegat travel tersebut dan mengamankan seorang pria bernama Juheri alias JU (31), warga Pontianak Timur.
“Pelaku kami amankan saat berada dalam mobil travel menuju Ketapang. Saat digeledah, ditemukan tiga plastik klip berisi sabu dan 21 butir ekstasi yang disimpan di dalam pakaian dalamnya,” ujar pihak kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku JU mengaku hanya sebagai kurir dan diperintahkan oleh seseorang berinisial S yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp5 juta jika berhasil mengantar barang haram tersebut ke Ketapang.
Adapun total barang bukti sabu dan ekstasi yang disita berjumlah 128,18 gram, yang diperkirakan dapat merusak sekitar 1.026 jiwa jika beredar di masyarakat.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” tegas Kasat Narkoba.
Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Polres Kubu Raya menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi melindungi generasi muda dan masyarakat dari bahaya laten narkotika. (Tim Liputan)
Editor : aan