10 Pasangan Ikuti Pencatatan Perkawinan Umat Buddha di MPP Pontianak

Editor: Redaksi author photo

10 Pasangan Ikuti Pencatatan Perkawinan Umat Buddha di MPP Pontianak
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)  – Sebanyak 10 pasangan mengikuti kegiatan pencatatan dan penerbitan akta perkawinan yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), yang digelar di Balai Nikah Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pontianak, Selasa (15/7). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, khususnya umat Buddha.


Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Dwi Suryanti, menjelaskan bahwa pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan langkah penting untuk melindungi hak-hak pasangan suami istri dan anak-anak mereka secara hukum.


“Masih ada warga, tidak hanya umat Buddha, yang belum tercatat secara hukum. Kita juga pernah melakukan hal serupa untuk umat Konghucu, termasuk bagi umat Muslim lewat isbat nikah,” ujarnya.


Menurut Dwi, kurangnya pengetahuan menjadi salah satu alasan utama warga enggan mencatatkan pernikahan mereka. 


“Beberapa bahkan merasa takut, terutama bila pernikahannya adalah yang kedua atau dilakukan tanpa pencatatan resmi sebelumnya,” jelasnya. 


Ia menegaskan bahwa pencatatan tersebut penting demi masa depan anak-anak mereka agar memperoleh perlindungan hukum yang sah.


Salah satu tantangan yang dihadapi dalam proses pencatatan ini adalah ketidaksesuaian nama dalam berbagai dokumen.


 “Masyarakat keturunan Tionghoa misalnya, kadang memiliki nama China, nama Indonesia, bahkan alias. Ini memerlukan ketelitian lebih, termasuk dalam mencocokkan nama orang tua,” tambah Dwi.


Sementara itu, Penyelenggara Buddha dari Kantor Kemenag Kota Pontianak, Rakiman, menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak hanya sebatas layanan administratif, tetapi juga difasilitasi dengan pelaksanaan upacara perkawinan secara agama Buddha.


“Berdasarkan itulah maka ditingkatkan dengan pencatatan perkawinan umat Buddha. Program ini sudah berlangsung sejak 24 Juni lalu dan kini memasuki pelaksanaan ketiga. Pertama ada sembilan pasangan, lalu tujuh, dan hari ini sepuluh,” ujarnya.


Rakiman menambahkan, melihat tingginya kebutuhan masyarakat, kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dua kali dalam sebulan hingga akhir tahun 2025. 


“Targetnya dua belas pemohon setiap kali. Harapannya semakin banyak warga yang mendapat kepastian hukum atas pernikahannya,” pungkasnya.


Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Pontianak dan Kemenag menunjukkan komitmen nyata dalam menjamin hak-hak sipil warga, terutama dalam aspek hukum keluarga yang sering kali terabaikan. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini