Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah Masih Dilematis, Wali Kota: Perlu Solusi Efektif

Editor: Redaksi author photo

Larangan Siswa Bawa Kendaraan ke Sekolah Masih Dilematis, Wali Kota: Perlu Solusi Efektif

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) –
  Pemerintah Kota Pontianak menegaskan kembali larangan bagi siswa, terutama di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Meski larangan tersebut telah diberlakukan sejak lama, realitanya di lapangan aturan ini masih kerap dilanggar. Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, menyebut kebijakan ini sebagai hal yang dilematis dan membutuhkan solusi yang efektif serta aplikatif.


“Kita sudah larang siswa SMP membawa motor ke sekolah. Tapi mereka tetap datang dan parkir di luar lingkungan sekolah. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Pontianak. Namun tentu tidak mungkin pihak kepolisian melakukan pengawasan setiap hari secara terus-menerus. Jadi memang ini situasi yang dilematis dan harus kita carikan solusi yang lebih tepat,” ujarnya, Sabtu (8/6/2025).


Menurutnya, alasan utama dibalik masih banyaknya pelanggaran atas larangan tersebut adalah faktor kepraktisan. Tak sedikit orang tua yang memberikan kendaraan bermotor kepada anaknya agar dapat pergi ke sekolah secara mandiri, terutama jika lokasi sekolah cukup jauh dari rumah.


“Memang aturannya sudah ada sejak lama, tapi di lapangan masih banyak tantangan. Contohnya, ada orang tua yang tinggal di wilayah timur Pontianak, tapi anaknya sekolah di barat atau kota. Situasi seperti ini membuat orang tua merasa lebih mudah jika anaknya naik motor sendiri,” ungkapnya


“Bisa jadi orang tuanya tidak sempat mengantar karena bekerja. Jadi akhirnya motor dilepaskan ke anak untuk digunakan sendiri,” katanya.


Menurut Edi, pihaknya dulu pernah menyediakan bus sekolah sebagai alternatif, tapi peminatnya sangat sedikit. Banyak yang lebih memilih menggunakan motor karena dianggap lebih praktis dan fleksibel. Meski demikian, bus sekolah gratis tersebut masih ada yang beroperasi di beberapa titik dan ada pula siswa yang menggunakannya sebagai transportasi


Larangan ini sejatinya bukan tanpa alasan. Dari sisi regulasi, siswa tingkat SMP belum memenuhi syarat usia minimal untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), yaitu 17 tahun. Oleh karena itu, membiarkan siswa yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka di jalan raya.


Pemerintah Kota Pontianak bersama instansi terkait, termasuk kepolisian dan Dinas Pendidikan, terus berupaya mencari solusi alternatif yang bisa dijalankan secara konsisten. Salah satu opsi yang sempat diuji coba adalah penyediaan bus sekolah, namun ke depan perlu evaluasi dan pendekatan baru agar program transportasi pelajar ini lebih menarik dan dimanfaatkan oleh siswa dan orang tua.


“Kita akan evaluasi kembali. Mungkin dengan pendekatan yang lebih edukatif dan melibatkan peran serta sekolah dan orang tua, aturan ini bisa lebih efektif. Keselamatan anak-anak kita adalah hal yang paling utama,” tutup Edi. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini