KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - PKK DKI Jakarta menyambut positif Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (KOPMAS) saat memaparkan hasil temuan kesalahan-kesalahan konsumsi kental manis yang terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah pemberian kental manis sebagai minuman susu untuk anak dan balita, dimana frekuensi konsumsi bisa lebih dari 2 kali sehari. KOPMAS Sambangi PKK Jakarta Bicarakan Persoalan Kental Manis
Dalam kesempatan itu, Sekjen KOPMAS Yuli Supriati menyampaikan kesalahan pemberian tersebut karena masih adanya kekeliruan persepsi kental manis sebagai susu. Kesalahan itu dipengaruhi oleh pelanggaran promosi kental manis sebagai susu yang masih terjadi.
“Pelanggaran iklan dan promosi kental manis itu masih kita temui,” kata Yuli.
Sejak 2018, pemerintah mengatur konsumsi dan promosi kental manis melalui Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, No. 20 Tahun 2021 sebagai perubahannya, dan No. 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi. Dalam peraturan tersebut, kental manis dilarang dijadikan pengganti ASI atau sumber gizi tunggal, serta promosi tidak boleh menampilkan anak di bawah usia 5 tahun.
Temuan KOPMAS yang dikumpulkan relawan serta laporan masyarakat pada periode April-31 Oktober 2024, terdapat 114 pelanggaran ketentuan label pada kemasan dan pelanggaran promosi kental manis.
Pelanggaran terdiri 5 laporan penulisan kata susu pada label, 27 laporan kesalahan takaran saji pada label, 22 laporan pelanggaran iklan di media cetak, online serta tv, dan 60 laporan pelanggaran oleh influencer di sosial media.
Kopmas juga memaparkan berbagai hasil advokasi dan temuan mereka terkait konsumsi kental manis di masyarakat. Salah satunya adalah kerja sama penelitian dengan Universitas Indonesia pada tahun 2023 yang menunjukkan adanya korelasi konsumsi kental manis secara berlebih dengan stunting pada balita di Pengasinan, Depok.
“Kami banyak melakukan kerja sama penelitian dengan berbagai pihak untuk mengetahui dampak kental manis pada anak,” ucap Yuli.
Melansir alodokter, kental manis rata-rata mengandung gula lima kali lebih banyak dibanding susu sapi biasa. Kandungan tersebut jauh lebih tinggi dari anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang merekomendasikan asupan gula harian tidak lebih dari 10% dari total energi harian, atau sekitar 50 gram untuk orang dewasa.
Kandungan gula yang tinggi ini membuat kental manis seharusnya tidak dikonsumsi sebagai pengganti susu oleh anak-anak. Namun, karena pengaruh promosi yang sudah dilakukan sejak lama dan kurangnya literasi gizi menyebabkan produk ini masih digunakan secara keliru di banyak.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 menyatakan bahwa total asupan gula harian per orang dari berbagai sumber makanan paling banyak adalah sebanyak 50 gram atau dapat disetarakan dengan empat sendok makan.
SKM tidak dianjurkan untuk dikonsumsi sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu. Susu kental dapat digunakan sebagai toping, pelengkap, atau campuran pada makanan atau minuman. (Tim Liputan)
Editor : Aan