KALBARNEWS.CO.ID (SAMBAS) – Upaya pencegahan pernikahan dini di Kabupaten Sambas semakin diperkuat melalui kolaborasi antara Penyuluh Agama Islam dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sambas. Penyuluh Agama dan PKK Sambas Bersinergi Edukasi Orangtua
Kegiatan yang di laksanakan beberapa waktu lalu ini turut menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) sebagai mitra strategis. (11/6/2025).
Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Mentibar, Kecamatan Paloh, bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para orang tua, terkait bahaya pernikahan dini baik dari sisi hukum, kesehatan fisik, maupun mental anak.
Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang telah menetapkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun, baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Penyuluh Agama Islam Sasmitasen dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya peran keluarga dalam membentuk pemahaman anak tentang masa depan dan risiko pernikahan dini.
“Peran orang tua sangat penting dalam memberikan pendampingan dan pemahaman yang benar kepada anak-anak agar mereka tidak terjebak dalam keputusan yang bisa merugikan masa depan mereka,” ujarnya.
Kegiatan ini mendapat respons positif dari peserta. Sarinah, salah satu audiens yang hadir, menyampaikan apresiasinya.
“Saya sangat berterima kasih kepada Ibu Sasmitasen yang telah memberikan penyuluhan kepada kami, khususnya selaku orang tua. Kami jadi tahu lebih dalam tentang UU pernikahan dan pentingnya mencegah pernikahan dini yang bisa berdampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental anak-anak kami,” ungkapnya.
Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat di tingkat desa tentang pentingnya menjaga anak-anak dari praktik pernikahan usia dini, serta mendorong lahirnya generasi yang sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan. (Tim Liputan)
Editor : Aan