KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya menyampaikan hasil resmi dari uji laboratorium terkait dugaan pencemaran berat yang terjadi di aliran Sungai Retok. Pengumuman ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari kunjungan kerja beliau ke lokasi beberapa waktu lalu. (25/6/2025).Bupati Kubu Raya Sujiwo menyampaikan hasil resmi dari uji laboratorium
“Hari ini saya ingin mengumumkan sekaligus menyampaikan informasi tindak lanjut dari kunjungan saya ke Sungai Retok, yang saat itu diduga mengalami pencemaran luar biasa,” ujar Bupati dalam pernyataannya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kubu Raya telah melakukan pengambilan sampel dan uji laboratorium. Hasil uji tersebut menunjukkan adanya indikasi pencemaran yang cukup serius. Berikut beberapa hasil parameter penting dari uji tersebut:
* pH: 5,42 (di bawah batas aman 6–9)
* BOD: 11,3 mg/L (melebihi ambang batas 6 mg/L)
* COD: 137 mg/L (melebihi ambang batas 40 mg/L)
* Nitrit: 0,067 mg/L (ambang batas 0,06 mg/L)
* Kandungan sianida: antara 0,02–0,056 mg/L
* Padatan tersuspensi: 3.500 mg/L (ambang batas 2.000 mg/L)
“Dari hasil laboratorium ini, terbukti bahwa Sungai Retok memang tercemar,” tegas Bupati.
Ia menjelaskan bahwa sumber pencemaran kemungkinan besar berasal dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI). Meskipun tidak menutup kemungkinan ada juga kontribusi dari limbah industri perkebunan sawit, namun hasil kajian lapangan lebih mengarah ke aktivitas PETI.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya juga menyampaikan terima kasih atas respon cepat dari Kapolda Kalbar yang langsung menghubungi jajaran Kapolres di daerah terdampak.
"Pak Kapolres Landak sudah melakukan penyelidikan, meski saya belum mengetahui sejauh mana prosesnya sekarang,” kata Bupati.
Sebagai bentuk mitigasi terhadap masyarakat yang terdampak, Pemkab Kubu Raya telah menyiapkan program penyediaan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga. Bupati juga menyatakan akan meninjau kembali progres pelaksanaan program ini di lapangan.
“Saya simpulkan, sungai itu memang tercemar, dan besar kemungkinan karena limbah PETI. Karena lokasi sumber pencemaran diduga bukan di wilayah Kabupaten Kubu Raya, maka kewenangan kami terbatas. Namun kami tetap berkomitmen untuk membantu mitigasi dampaknya,” tegas Bupati.
Langkah-langkah pemulihan yang direncanakan antara lain adalah penanaman pohon di sepanjang bantaran sungai serta kampanye larangan penggunaan air sungai bagi warga sampai kondisi air kembali normal.
“Korban-korban yang mengalami gangguan kulit seperti koreng, solusinya adalah jangan menggunakan air sungai itu lagi sampai airnya benar-benar bersih,” tutupnya. (lN)
Editor : Aan