![]() |
Sampaikan LHP LKPP Tahun 2024 kepada DPD, BPK Pastikan Penggunaan APBN Signifikan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat |
Hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024 mencatat dua aspek
pengelolaan APBN yang relevan dengan APBD dan masih perlu mendapatkan
perhatian, yakni penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) yang ditentukan
penggunaannya belum sepenuhnya dilaporkan serapan pemanfaatan dan sisa dananya
oleh Pemerintah Daerah, serta pemberian hibah kepada Komisi Pemilihan Umum
(KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membiayai pelaksanaan
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Pemerintah Daerah yang belum
sepenuhnya dipertanggungjawabkan secara memadai.
Bagi BPK, pemeriksaan atas LKPP adalah komitmen konstitusional untuk memastikan penggunaan APBN berkontribusi signifikan pada peningkatan kesejahteraan rakyat.
"Komitmen ini, sejalan dengan visi besar pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 serta lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta ketentuan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang telah membawa paradigma baru dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah," jelas Wakil Ketua BPK, Budi Prijono dalam acara tersebut.
Harmonisasi ini secara fundamental berupaya memperkuat
desentralisasi fiskal, mengurangi ketimpangan, dan mendorong kualitas belanja
daerah yang bersendikan efektivitas dan akuntabilitas. Wakil Ketua BPK juga
menambahkan, mengingat keterbatasan ruang fiskal dan meningkatnya kebutuhan
belanja, pengelolaan APBN dan APBD menuntut kecermatan, akuntabilitas, dan
transparansi lebih tinggi. Pemerintah Daerah diharapkan merespons dengan tata
kelola keuangan yang kian efisien dan bertanggung jawab.
Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada DPD. IHPS ini merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).
"Khusus untuk Pemerintah Daerah dan BUMD, diikhtisarkan
329 LHP, termasuk 47 LHP Kinerja tematik terkait prioritas nasional pembangunan
lingkungan hidup atau Prioritas Nasional 6 (PN 6)," ungkap Wakil Ketua
BPK.
Selama semester II 2024, BPK berhasil menyelamatkan keuangan
negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp
43,43 triliun serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi
subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09
triliun.
Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan telah
dilakukan Pengembalian ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya pada saat
pemeriksaan sebesar Rp1,00 triliun. Dua Pemda yang melakukan penyetoran uang
dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan
Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Tim Liputan)
Editor : Aan