Sampaikan LHP LKPP Tahun 2024 kepada DPD, BPK Pastikan Penggunaan APBN Signifikan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat

Editor: Redaksi author photo

Sampaikan LHP LKPP Tahun 2024 kepada DPD, BPK Pastikan Penggunaan APBN Signifikan Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Gedung DPD Jakarta, pada hari ini (28/5). BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPP Tahun 2024. Rabu (28/5/2025).

 

Hasil pemeriksaan atas LKPP Tahun 2024 mencatat dua aspek pengelolaan APBN yang relevan dengan APBD dan masih perlu mendapatkan perhatian, yakni penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD) yang ditentukan penggunaannya belum sepenuhnya dilaporkan serapan pemanfaatan dan sisa dananya oleh Pemerintah Daerah, serta pemberian hibah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk membiayai pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 Pemerintah Daerah yang belum sepenuhnya dipertanggungjawabkan secara memadai.

 

Bagi BPK, pemeriksaan atas LKPP adalah komitmen konstitusional untuk memastikan penggunaan APBN berkontribusi signifikan pada peningkatan kesejahteraan rakyat. 


"Komitmen ini, sejalan dengan visi besar pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 serta lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta ketentuan pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang telah membawa paradigma baru dalam pengelolaan keuangan pusat dan daerah," jelas Wakil Ketua BPK, Budi Prijono dalam acara tersebut.

 

Harmonisasi ini secara fundamental berupaya memperkuat desentralisasi fiskal, mengurangi ketimpangan, dan mendorong kualitas belanja daerah yang bersendikan efektivitas dan akuntabilitas. Wakil Ketua BPK juga menambahkan, mengingat keterbatasan ruang fiskal dan meningkatnya kebutuhan belanja, pengelolaan APBN dan APBD menuntut kecermatan, akuntabilitas, dan transparansi lebih tinggi. Pemerintah Daerah diharapkan merespons dengan tata kelola keuangan yang kian efisien dan bertanggung jawab.

 

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2024 kepada DPD. IHPS ini merupakan ringkasan atas 511 LHP dan terdiri atas 16 LHP Keuangan, 227 LHP Kinerja serta 268 LHP Dengan Tujuan Tertentu (PDTT).

 

"Khusus untuk Pemerintah Daerah dan BUMD, diikhtisarkan 329 LHP, termasuk 47 LHP Kinerja tematik terkait prioritas nasional pembangunan lingkungan hidup atau Prioritas Nasional 6 (PN 6)," ungkap Wakil Ketua BPK.

 

Selama semester II 2024, BPK berhasil menyelamatkan keuangan negara dari kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan sebesar Rp 43,43 triliun serta mendorong penghematan pengeluaran negara melalui koreksi subsidi/Public Service Obligation (PSO)/Kompensasi Tahun 2023 sebesar Rp1,09 triliun.

 

Atas permasalahan tersebut, selama proses pemeriksaan telah dilakukan Pengembalian ke kas negara/daerah/perusahaan/badan lainnya pada saat pemeriksaan sebesar Rp1,00 triliun. Dua Pemda yang melakukan penyetoran uang dan/atau penyerahan aset terbesar adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Tim Liputan)
Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini